Kasus kedua yang harus dihadapi oleh Bapak Desri, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota selain dari keterlibatannya dalam kasus pencabulan dan melarikan anak dibawah umur adalah adanya pengaduan tentang dugaan penggelembungan harga (Mark-Up) Pekerjaan Pembangunan WC (Water Closet) pada SMP dan SMA di Kabupaten Lima Puluh Kota yang digunakan untuk Pekan Olah Raga Provinsi (PORPROV) XII 2012 yang diadakan di Kabupaten Lima Puluh Kota pada bulan Desember 2012 lalu.
Berbagai ulasan yang berhubungan dengan Pemerintahan, baik yang ada di Pusat, maupun di Pemerintah Daerah
Jumat, 31 Mei 2013
Kamis, 30 Mei 2013
Kasus-kasus Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota, Desri
Ada-ada saja kejadian yang dialami oleh Kepala Dinas Pendidikan yang satu ini, belum genap dua tahun dia menjabat sebagai Kadisdik di Kabupaten Lima Puluh Kota, kinerjanya sudah mendapat sorotan. Kejadian ini telah dimulai dengan tahun lalu, yaitu adanya dugaan kongkalingkong antara PA, PPK dan Panitia Pengadaan untuk Pengadaan Buku dan Alat-alat Peraga SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota, yang pada akhirnya tender 8 paket dibatalkan oleh PA karena telah menuai sanggahan dan bahkan telah dilaporkan ke PTUN.
Kemudian awal tahun 2013 ini, namanya kembali disorot terkait kasus "Pencabulan dan Melarikan Anak di Bawah Umur". Dalam berita-berita koran (Singgalang 25/02/2013) diberitakan bahwa AL membawa kabur anak gadis berusia 15 tahun ke jakarta, dan orang tua si gadis telah melaporkan perbuatan AL kepada Polsek Lima Puluh Kota. Anehnya, selama si anak berada di Jakarta, justru Kadisdik Desri sempat-sempatnya menemui anak tersebut, tapi tidak melaporkan kejadian itu ke Polsek, dan bahkan tidak berusaha untuk membawa anak tersebut pulang ke orang tuanya. Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), justru yang menemukan anak tersebut dan membawanya pulang.
Senin, 21 Januari 2013
Non Job
What is the meaning of Non Job?
Some people said that Non Job is people without work or unemployment or joblessness
Some people said that Non Job is people who work in one department but still does not have job or task.
But nowadays some people in Indonesia especially we who work in Local Government said that Non Job is people who previously has position in one department but now remove by Local Official (in Indonesia we know as Bupati/Walikota) from that position.
Jumat, 14 Desember 2012
DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (7)
Proyek 8 Paket DAK
2011 Dibatalkan
Setelah pemenang
tender proyek DAK 2011 Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota
diumumkan dan kemudian mendapatkan banyak sanggahan dari rekanan/peserta tender,
banjir pengaduan, gugatan di PTUN, hingga pemeriksaan oleh polisi terhadap
panitia, akhirnya pada tanggal 31 Oktober 2011, tender digagalkan dengan alasan
tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kamis, 22 November 2012
DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (6)
Pengadaan buku pengayaan referensi dan buku panduan pendidik
SD untuk 38 sekolah
Tender Pengadaan buku pengayaan referensi dan buku
panduan pendidik SD untuk 38 sekolah senilai Rp. 1.982.080.000 diikuti oleh 14
penyedia jasa.
Dalam tender ini, panitia pengadaan menetapkan tiga peserta
sebagai calon pemenang. Ketiga peserta tersebut yaitu: PT. Massacom Graphy
dengan harga Penawaran Rp. 1.562.677.000, PT. Jasa Grafika Indonesia
dengan harga penawaran Rp. 1.575.700.000 dan CV. Prama Bento dengan harga
penawaran Rp. 1.909.302.400,00,-. Sedangkan, 11 penyedia jasa lainnya
dinyatakan gugur oleh panitia.
Salah satu penyedia jasa yang dinyatakan gugur, adalah CV.
Mugen Perkasa, yang beralamat di Padang, menyanggah hasil tender yang
diumumkan panitia melalalui LPSE. Tidak cuma mengajukan sanggahan, CV. Mugen
Perkasa yang juga melaksanakan pekerjaan pengadaan buku perpustakaan SMP
senilai Rp1,98 miliar di Kabupaten Agam, melaporkan adanya indikasi kolusi dan
kerugian uang negara kepada Polres Limapuluh Kota.
Sabtu, 17 November 2012
DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (5)
Tender Pengadaan alat peraga pembelajaran IPS SD untuk 100
sekolah senilai Rp. 600 juta dan tender Pengadaan alat peraga pembelajaran
matematika SD untuk 100 sekolah senilai Rp. 957,5 juta juga disanggah
rekanan
Tender alat peraga pembelajaran IPS SD dan alat peraga pembelajaran
Matematika SD disanggah oleh salah satu penyedia jasa asal Payakumbuh yang
menjadi peserta tender, yakni CV Putra Bangsa.
Tender Pengadaan alat peraga IPS SD yang diikuti 10 penyedia
jasa, panitia menetapkan 2 pemenang. Yakni, CV. Citra Sahabat sebagai pemenang
urutan I dengan penawaran Rp. 577.500.000 dan CV. Putra Bangsa sebagai
pemenang urutan II dengan penawaran Rp. 591.250.000.
Sedangkan dalam tender alat peraga pembelajaran Matematika SD yang diikuti 12
penyedia jasa, panitia juga menetepkan dua pemenang. Yakni, pemenang I
CV. Tambah Agung Sejahtera dengan penawaran Rp. 941.886.000 dan pemenang
II CV. Putra Bangsa dengan harga penawaran Rp. 972.840.000.
Jumat, 16 November 2012
DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (4)
Pengadaan alat peraga pembelajaran IPA SD untuk 100 sekolah
Tender Pengadaan alat peraga pembelajaran IPA SD untuk 100
sekolah dengan kode lelang 4598016 dan nilai HPS paket sebesar Rp. 830 juta.
Peserta yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 10 peserta, dan panitia menetapkan
PT. Guru Agung Mandiri sebagai pemenang urutan I. Perusahaan ini mengajukan
penawaran sebesar Rp. 783.244.000.
DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (3)
Pengadaan alat peraga pembelajaran bahasa SD sebanyak 100
sekolah
Tender pengadaan alat peraga pembelajaran bahasa SD sebanyak
100 sekolah dengan nilai paket Rp. 1,004 miliar, dengan kode lelang 4599016,
jumlah penawaran yang masuk sebanyak 10 peserta, panitia pengadaan menetapkan 3
pemenang, yaitu: CV. Triasa Inti Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp.
842.523.000, CV. Mutiara Serambi dengan harga Rp. 895.774.000, dan CV. Mita
Meraih Sukses dengan harga penawaran Rp. 1.004.850.000.
Kamis, 15 November 2012
DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (2)
DAK Pendidikan Tahun 2011
Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun
2011 yang dilaksanakan pada Agustus 2012 lalu di Kabupaten Lima Puluh Kota,
kembali heboh dan menuai sorotan. Dana itu direncanakan akan digunakan
untuk 8 kegiatan pengadaan barang dan jasa, yaitu:
(1) Pengadaan buku pengayaan,
referensi dan buku panduan pendidikan SD untuk 38 sekolah,
(2) Pengadaan
sarana TIK dan Multimedia SD pembelajaran interaktif untuk 28 sekolah,
(3)
Pengadaan alat peraga seni budaya dan keterampilan SD untuk 100 sekolah,
(4)
Pengadaan alat peraga pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan SD untuk
100 sekolah,
(5) Pengadaan alat peraga pembelajaran bahasa SD untuk 100 sekolah,
(6) Pengadaan alat peraga pembelajaran IPA SD untuk 100 sekolah,
(7)
Pengadaan alat peraga pembelajaran IPS SD untuk 100 sekolah dan
(8) Pengadaaan
alat peraga pembelajaran Matematika SD untuk 100 SD.
Rabu, 14 November 2012
DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (1)
DAK Pendidikan 2010
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan untuk
pelaksanaan pada tahun 2010 berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 18 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis DAK tahun 2010 bagi SD dan
SMP, dibuat sebagai acuan pelaksanaan di daerah. Untuk tahun 2010, alokasi
Pemerintah bagi DAK bidang pendidikan untuk SD/SDLB sebesar Rp 5,6 triliun yang
ketentuannya secara keseluruhan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Sedangkan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SMP sebesar Rp 3,7
triliun yang digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan, penyediaan buku
perpustakaan dan penyediaan alat pendidikan.
Jumat, 12 Oktober 2012
e-Procurement and Intervention from Official Regency
Auctions through Electronic Procurement Service (LPSE) is a smart and right strategy
to prevent corruption. LPSE
is a means to foster public confidence in the system of Government Procurement. LPSE provide a paradigm
shift in the field of procurement of goods/services from conventional to electronic means with the most
effective, efficient, open,
competitive, transparent, fair, non-discriminatory, and accountable.
Selasa, 10 Juli 2012
Berat Jenis Material Bangunan
Untuk men-design atau mengerjakan sebuah proyek ada kalanya kita memerlukan berat jenis material bangunan, baik material yang berasal dari alam atau material yang sudah diolah melalui industri. Beberapa material dasar untuk bangunan biasanya berupa Pasir, Batu, Split, Batu Bata, Semen, Besi Beton, Kayu, Sirtu dll.
Jumat, 01 Juni 2012
Kegagalan Bangunan dan Kegagalan Konstruksi
Kegagalan Bangunan
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 ayat 6 bahwa yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 34 mendefinisikan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia dan/atau Pengguna setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi (FHO, Final Hand Over)
Kegagalan Konstruksi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 31 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 ayat 6 bahwa yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 34 mendefinisikan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia dan/atau Pengguna setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi (FHO, Final Hand Over)
Kegagalan Konstruksi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 31 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa
Selasa, 15 Mei 2012
Pemda Diminta Koordinasi Teknis Program Pengembangan Kawasan
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera melaksanakan langkah koordinasi
teknis program pengembangan kawasan di daerahnya masing-masing. Hal tersebut
ditujukan agar terwujud sinkronisasi program perumahan yang dilaksanakan oleh
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan Pemda setempat.
Pemerintah berharap Pemda bisa lebih pro aktif dalam program
perumahan di daerah khususnya dalam koordinasi teknis program pengembangan
kawasan.
Selasa, 08 Mei 2012
Public Works Day, Peluang Investasi Konstruksi Di Indonesia
Indonesia
dinilai menjadi peluag investasi para investor dalam melakukan investasi di
bidang konstruksi. Beberapa pekerjaan besar yang akan dapat menarik minat
investor untuk berinvestasi di Indonesia antara lain Jembatan Selat Sunda, MRT,
dan Bangunan atau Gedung Hijau (Green Building). Hal tersebut juga sebagai
upaya dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Public
Works Day ditujukan untuk menarik perhatian dan menekankan kesempatan pada
pasar material konstruksi dan peralatan untuk mendukung Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Senin, 07 Mei 2012
Do'a Memohon Hadirnya Pemimpin yang Takut Kepada Allah
"Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri. Kami telah perintahkan
kepada para elit penguasa dan pengusaha untuk taat kepada Allah, tetapi
mereka justru menggunakan nikmat kekuasaan dan kekayaan untuk durhaka
kepada Allah, mereka gunakan amanah Allah untuk berbuat zholim kepada
orang-orang lemah dan untuk memperkaya diri, maka sudah sepantasnya
berlaku terhadap mereka ketentuan hukum kami untuk mereka, kemudian kami
hancurkan negeri mereka sehancur-hancurnya". (QS 17:16).
"Allahumma ya Allah turunkan hidayah-Mu untuk kami, para hartawan dan penguasa kami bahwa sikap mereka yang korup, tidak peduli yang papa mengundang bala adzab-Mu, ya Allah hadirkan suatu saat untuk kami pemimpin yang sangat takut kepada-Mu dan mengajak kami takut kepada-Mu..... Aamiin".
"Allahumma ya Allah turunkan hidayah-Mu untuk kami, para hartawan dan penguasa kami bahwa sikap mereka yang korup, tidak peduli yang papa mengundang bala adzab-Mu, ya Allah hadirkan suatu saat untuk kami pemimpin yang sangat takut kepada-Mu dan mengajak kami takut kepada-Mu..... Aamiin".
Senin, 30 April 2012
Tunjangan Jabatan
| KEBIJAKAN PEMBERIAN TUNJANGAN A. TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL Pemberian tunjangan jabatan struktural dapat diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI maupun Anggota POLRI yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural. 1. Tunjangan Jabatan Struktural PNS Bagi Pegawai Negeri Sipil, ketentuan pemberian tunjangan jabatan struktural diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
2 .Tunjangan Jabatan Struktural Anggota TNI dan Anggota POLRI Pemberian tunjangan jabatan struktural bagi Anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 dan untuk Anggota POLRI melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007.
B. TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, jabatan-jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional dan disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian dan tingkat ketrampilan. C. TUNJANGAN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN TUNJANGAN JABATAN
D. HAK-HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PEJABAT NEGARA 1. GAJI POKOK 2. TUNJANGAN JABATAN
E. HAK-HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PEJABAT NON STRUKTURAL
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kamis, 26 April 2012
Formasi PNS
| Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah penentuan jumlah dan susunan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan
tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi
ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan
beban kerja yang harus dilaksanakan. Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan. Analisis Kebutuhan Pegawai Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan:
Jenis pekerjaan Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain. Sifat pekerjaan Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah-rumah sakit pemerintah. Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu Analisis beban kerja dalam jangka waktu tertentu, adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu, adalah kemampuan seorang pegawai untuk menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau pengalaman. Prinsip pelaksanaan pekerjaan Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu. Peralatan yang tersedia Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan rnutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan. Penetapan Formasi Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Analisis Jabatan Analisis kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui analisis jabatan. Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan. Analisis jabatan meliputi:
Kemampuan Keuangan Negara Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia. Formasi Pegawai Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dipekerjakan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (home staff) dan tenaga kerja warga negara setempat (local staff). Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri bagi instansi yang memiliki perwakilan di luar negeri harus memperhatikan pula pertimbangan dari Menteri Luar Negeri. Sumber : BKN |
Rabu, 25 April 2012
Pemberhentian PNS
Pemberhentian terdiri atas :
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri
Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari jabatan negeri adalah
pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja
pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil terdiri
atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil
dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak
kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
antara lain hak atas pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak
kepegawaiannya antara lain pensiun.
Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Atau Tidak Hormat karena :
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Tidak Dengan Hormat karena :
Pegawai Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan
tugas secara tidak sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal
dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Untuk kelengkapan tata usaha kepegawaian maka
pimpinan instansi yang bersangkutan serendah-rendahnya Kepala Sub Bagian
atau pejabat lain yang setingkat dengan itu membuat surat keterangan
meninggal dunia. Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah
meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang.
Berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang
berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang.
Surat pernyataan hilang dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua
sejak yang bersangkutan hilang. Pejabat yang membuat adalah Menteri,
Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota
atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pegawai Negeri Sipil yang telah
dinyatakan hilang, yang sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan
kembali dan masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai Pegawai
Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang yang
belum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali, tetapi cacat
diperlakukan sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil yang telah
dinyatakan hilang diketemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan
diperlakukan sebagai berikut:
Catatan: Hilang adalah suatu keadaan
bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui
tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah
meninggal dunia.
Pemberhentian Karena Sebab-Sebab Lain:
Pemberhentian Karena Pegawai Negeri
Sipil Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik Dalam Undang-undang Nomor
43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil yang akan
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diajukan secara tertulis kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan
diri tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentiannya terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan
mengajukan pengunduran diri.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan
diri yang ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat.
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut di atas berlaku
terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.
Pemberhentian Sementara
Untuk kepentingan peradilan seorang
Pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran
jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan
tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian
sementara. Seorang Pegawai Negeri yang oleh pihak berwajib dikenakan
tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum
pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang
dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri
pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai
itu.
Tujuan pemberhentian sementara terutama untuk mengamankan kepentingan peradilan dan juga untuk kepentingan jawatan (instansi).
Selama pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan penghasilan sebagai berikut:
Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang
berwajib pemberhentian sementara ternyata tidak bersalah maka pegawai
itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya
semula, dalam hal yang demikian selama masa diberhentikan untuk
sementara ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan
lain yang berhubungan dengan t unjangan istri dan jabatannya. Jika
sesudah pemeriksaan pegawai yang nrdifipdih bersangkutan ternyata
bersalah maka:
Jika berdasarkan keputusan pengadilan
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah maka
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus direhabilitasikan
terhitung mulai saat diberhentikan sementara dan gaji dibayarkan penuh.
Jika ternyata yang bersangkutan dinyatakan bersalah, diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak hormat. Pegawai Negeri Sipil
yang dikenakan pemberhentian sementara:
|
Langganan:
Postingan (Atom)