Pengadaan alat peraga pembelajaran IPA SD untuk 100 sekolah
Tender Pengadaan alat peraga pembelajaran IPA SD untuk 100
sekolah dengan kode lelang 4598016 dan nilai HPS paket sebesar Rp. 830 juta.
Peserta yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 10 peserta, dan panitia menetapkan
PT. Guru Agung Mandiri sebagai pemenang urutan I. Perusahaan ini mengajukan
penawaran sebesar Rp. 783.244.000.
Penetapan PT Guru Agung Mandiri sebagai pemenang menuai
sanggahan dari CV Gayitha Rantama, badan usaha lain yang mengikuti tender serupa.
Dalam surat sanggahan Nomor 121/GTR-SS/DAK-LPSE/X-2012 tertanggal 17 Oktober
2012. Poin sanggahan antara lain:
(1) adanya dugaan penyimpangan dan rekayasa
dalam proses penjelasan pekerjaan, saat penjelasan pekerjaan dilakukan,
sudah dapat dilihat terjadinya sejumlah kejanggalan. Misalnya saat
penjelasan pekerjaan, panitia tidak satupun menjawab pertanyaan peserta,
terkait persyaratan yang dibuat di dalam dokumen, sehingga penjelasan
pekerjaan lebih tepat disebut temu ramah antara sesama peserta.
(2) Berita
Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang diamanatkan dalam Lampiran II Perpres
54/2010 diduga tidak dibuat panitia dan pengunduran jadwal pemasukan
penawaran diduga dilaksanakan panitia tanpa adendum dokumen pengadaan, karena 1 (satu) hari kalender sebelum batas akhir pemasukan penawaran, panitia mengundurkan batas akhir pemasukan dokumen penawaran, tanpa didahului dengan keluarnya adendum
dokumen pengadaan. Sesuai dengan Lampiran II Perpres 54/2010 angka 15 yang
menyebutkan “tidak diperkenankan mengubah tempat dan waktu batas akhir
pemasukan penawaraan kecuali keadaan kahar...”. Selain itu, dalam berita
acara tersebut, CV Gayitha Rantama dinyatakan gugur dalam evaluasi kualifikasi
karena rencana Pra K-3 yang disampaikan kosong, tidak ada identifikasi bahaya,
resiko dan penyelesaiannya. Sedangkan dalam Peraturan Menteri PU Nomor
09/PER/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum, disebutkan, bahwa “Rencana K3 Kontrak
adalah dokumen penyelenggaran K3 konstruksi bidang pekerjaan umum yang
dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya
dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia jasa dengan pengguna
jasa, dalam penyelenggaran K3 konstruksi bidang pekerjaan umum
(3) dugaan
penyimpangan dan rekayasa dalam dokumen pengadaan pada dokumen pengadaan,
banyak terhadap persyaratan dokumen teknis yang aneh dan terkesan dipaksakan
dibuat, untuk mempersulit penyedia barang yang bukan diunggulkan panitia. Seperti,
rencana pra- K3 kontrak, keharusan mengirimkan 1 set sampel barang sampai
batas waktu akhir pemasukan dokumen penawaran, dan hasil pemindahan
dukungan ekspedisi. Persyaratan tambahan tersebut di atas memang secara
syah dan meyakinkan dibuat untuk menjegal peserta pengadaan yang tidak
diinginkan, baik oleh panitia pengadaan maupun pihak-pihak yang berkepentingan.
Sehingga maksud dan tujuan diciptakannya sistem pengadaan secara elektronik
yaitu untuk menciptakan suasana pengadaan yang efektif dan efisien dengan
biaya rendah, menjadi tidak tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar