DAK Pendidikan 2010
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan untuk
pelaksanaan pada tahun 2010 berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 18 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis DAK tahun 2010 bagi SD dan
SMP, dibuat sebagai acuan pelaksanaan di daerah. Untuk tahun 2010, alokasi
Pemerintah bagi DAK bidang pendidikan untuk SD/SDLB sebesar Rp 5,6 triliun yang
ketentuannya secara keseluruhan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Sedangkan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SMP sebesar Rp 3,7
triliun yang digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan, penyediaan buku
perpustakaan dan penyediaan alat pendidikan.
Didalam Permendiknas Nomor 18 tahun 2010 termaktub bahwa
pengadaan buku didasarkan pada ketentuan kalau buku tersebut ialah buku yang
telah mendapat penilaian dari Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
(Lampiran II Permendiknas 18 tahun 2010 I. C Persyaratan Umum, huruf c. Yang berbunyi:
" Buku yang dapat dibeli adalah buku-buku yang sudah mendapatkan penilaian
dari Pusat Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional.").
Akan tetapi, pada poin lain, disebutkan bahwa berdasarkan
standar kualitas yang berlaku di Kemdiknas, buku tersebut harus telah mendapat
penilaian oleh pusat perbukuan kemendiknas/pusat bahasa Kemendiknas. (Lampiran
II Permendiknas 18 tahun 2010 I. D. Persyaratan Teknis poin 3. Yang berbunyi:
" Merujuk pada standar kualitas yang berlaku di Kemendiknas, yang telah
lulus penilaian oleh Pusat Perbukuan Kemendiknas/Pusat Bahasa Kemendiknas kecuali
disebutkan lain dalam Petunjuk Teknis ini. Tanda lulus penilaian dicantumkan
pada sampul buku di bagian belakang"
Menurut Saya, garis miring dalam aturan tersebut amat rancu,
karena disebutkan bahwa pusat bahasa juga ikut mensahkan penilaian dalam buku
tersebut. Harusnya Kemdiknas tahu bahwa yang bisa menilai buku ialah Pusat
perbukuan bukannya pusat bahasa. Hal ini sesuai dengan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Organisasi dan tata Kerja Pusat-Pusat Lingkungan Depdiknas, bagian tiga tentang
Pusat Perbukuan Pasal 49 ayat 3 disebutkan bahwa peraturan menteri itu
menyangkut kriteria buku-buku sastra adiluhung dan sastra daerah yang
dinyatakan tidak harus lulus dari pengesahan Pusat Perbukuan.
Petunjuk teknis DAK soal pengadaan buku ini menimbulkan
kerancuan sehingga banyak buku yang masuk tidak mengikuti standar kualitas. Akibat
kerancuan ini terjadi banyak masalah, apalagi ditambah kebijakan yang tidak
konsisten dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Salah satu contoh masalah sebagaimana yang terjadi di
Kabupaten Lima Puluh Kota.
DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2010 untuk
pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Sekolah
Dasar Sebanyak 74 Sekolah/Paket yang dilaksanakan pada tahun 2011 lalu, pada
akhirnya batal dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena sanggahan banding yang
dilakukan oleh PT. Masscom Graphy dibenarkan oleh Bupati.
Proyek dengan nilai Rp. 7.030.000.000,- ini diikuti oleh 9
Peserta. Yang setelah diurutkan berdasarkan nilai tawaran terendah adalah
sebagai berikut: PT. Sumber Abadi Lamatti, PT. Karya Pembangunan Abadi, PT.
Masscom Graphy, CV. Anugrah Perkasa, CV. Nirwana Ilmu, PT. Bangun Prima Perkasa,
PT. Gardareka Indonusa, CV. Wahyu Putera Perkasa, dan CV. Daffa Sarana Mandiri.
Setelah dilakukan evaluasi, didapatlah hasil sebagai
berikut:
PT. Sumber Abadi Lamatti dan PT. Karya Pembangunan Abadi
gugur pada evaluasi teknis dengan kesalahan: Jumlah Judul Buku untuk Kamus
Bahasa Indonesia hanya 1 (satu) judul, Pengayaan IPA No. 104: "Olimpiade
IPA SD" hanya 47 halaman, Pengayaan IPA No. 154: "Wisata Fauna
Nusantara" jenis penjilidan tidak ada, Pengayaan IPA No. 155: "Zaitun
Tanaman Negeri Para Nabi, jumlah halaman hanya 46, Pengayaan SBK No. 162: warna
cover tidak ada, dan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik, secara
umum mendapatkan pengesahan dari Pusat Bahasa, hanya beberapa judul buku yang
mendapatkan pengesahan dari Pusat Perbukuan Kemendiknas.
PT. Masscom Graphy dan CV. Nirwana Ilmu gugur pada evaluasi
teknis dengan kesalahan: Ada 196 judul buku yang mendapatkan Pengesahan dari
Pusat Bahasa Kemendiknas.
CV. Anugrah Perkasa gugur pada evaluasi administrasi dengan
kesalahan: Pada Jaminan Penawaran, paket pekerjaan yang dijamin: "
Pengadaan buku2 dan alat tulis siswa program wajib belajar sembilan tahun
…"
PT. Bangun Prima Perkasa gugur pada penilaian kualifikasi
dengan kesalahan: tidak mencantumkan daftar pengalaman perusahaan 10 tahun
terakhir, sementara perusahaan sudah berdiri lebih dari 3 tahun.
PT. Gardareka Indonusa gugur karena tidak ada pakta
integritas.
Oleh karena itu pemenang dan pemenang cadangan adalah CV.
Wahyu Putera Perkasa, dan CV. Daffa Sarana Mandiri.
Pada masa sanggah, PT. Sumber Abadi Lamatti dan PT. Karya
Pembangunan Abadi serta PT. Masscom Graphy dan CV. Nirwana Ilmu mengajukan
sanggahan terhadap hasil evaluasi panitia pengadaan. Sanggahan dijawab oleh
panitia bahwa kesalahan utama keempat perusahaan tersebut adalah bahwa
buku-buku pengayaan, referensi dan panduan (selain kamus) masih ada yang
mendapat pengesahan dari Pusat Bahasa Kemendiknas, sementara pada spesifikasi
teknis telah dijelaskan dengan rinci bahwa untuk buku-buku pengayaan, referensi
dan panduan mendapatkan pengesahan dari Pusat Perbukuan Kemendiknas, khusus
untuk Kamus mendapatkan pengesahan dari Pusat Bahasa, dan Buku yang materinya
terkait dengan pendidikan agama telah mendapat keabsahan dari Departemen Agama.
Terhadap jawaban sanggahan dari paniti, PT. Sumber Abadi
Lamatti dan PT. Karya Pembangunan Abadi merasa cukup puas. Namun PT. Masscom
Graphy melayangkan Sanggahan banding kepada Bupati, dan sanggahan banding
tersebut dinyatakan benar oleh Bupati, sehingga pelelangan akhirnya gagal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar