Rabu, 14 November 2012

DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (1)



DAK Pendidikan 2010

Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan untuk pelaksanaan pada tahun 2010 berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis DAK tahun 2010 bagi SD dan SMP, dibuat sebagai acuan pelaksanaan di daerah. Untuk tahun 2010, alokasi Pemerintah bagi DAK bidang pendidikan untuk SD/SDLB sebesar Rp 5,6 triliun yang ketentuannya secara keseluruhan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Sedangkan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SMP sebesar Rp 3,7 triliun yang digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan, penyediaan buku perpustakaan dan penyediaan alat pendidikan.

Didalam Permendiknas Nomor 18 tahun 2010 termaktub bahwa pengadaan buku didasarkan pada ketentuan kalau buku tersebut ialah buku yang telah mendapat penilaian dari Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional. (Lampiran II Permendiknas 18 tahun 2010 I. C Persyaratan Umum, huruf c. Yang berbunyi: " Buku yang dapat dibeli adalah buku-buku yang sudah mendapatkan penilaian dari Pusat Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional.").

Akan tetapi, pada poin lain, disebutkan bahwa berdasarkan standar kualitas yang berlaku di Kemdiknas, buku tersebut harus telah mendapat penilaian oleh pusat perbukuan kemendiknas/pusat bahasa Kemendiknas. (Lampiran II Permendiknas 18 tahun 2010 I. D. Persyaratan Teknis poin 3. Yang berbunyi: " Merujuk pada standar kualitas yang berlaku di Kemendiknas, yang telah lulus penilaian oleh Pusat Perbukuan Kemendiknas/Pusat Bahasa Kemendiknas kecuali disebutkan lain dalam Petunjuk Teknis ini. Tanda lulus penilaian dicantumkan pada sampul buku di bagian belakang"

Menurut Saya, garis miring dalam aturan tersebut amat rancu, karena disebutkan bahwa pusat bahasa juga ikut mensahkan penilaian dalam buku tersebut. Harusnya Kemdiknas tahu bahwa yang bisa menilai buku ialah Pusat perbukuan bukannya pusat bahasa. Hal ini sesuai dengan  Permendiknas Nomor 23 Tahun 2005 tentang Organisasi dan tata Kerja Pusat-Pusat Lingkungan Depdiknas, bagian tiga tentang Pusat Perbukuan Pasal 49 ayat 3 disebutkan bahwa peraturan menteri itu menyangkut kriteria buku-buku sastra adiluhung dan sastra daerah yang dinyatakan tidak harus lulus dari pengesahan Pusat Perbukuan.

Petunjuk teknis DAK soal pengadaan buku ini menimbulkan kerancuan sehingga banyak buku yang masuk tidak mengikuti standar kualitas. Akibat kerancuan ini terjadi banyak masalah, apalagi ditambah kebijakan yang tidak konsisten dari Kementerian Pendidikan Nasional.

Salah satu contoh masalah sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Lima Puluh Kota.

DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2010 untuk pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik Sekolah Dasar Sebanyak 74 Sekolah/Paket yang dilaksanakan pada tahun 2011 lalu, pada akhirnya batal dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena sanggahan banding yang dilakukan oleh PT. Masscom Graphy dibenarkan oleh Bupati.

Proyek dengan nilai Rp. 7.030.000.000,- ini diikuti oleh 9 Peserta. Yang setelah diurutkan berdasarkan nilai tawaran terendah adalah sebagai berikut: PT. Sumber Abadi Lamatti, PT. Karya Pembangunan Abadi, PT. Masscom Graphy, CV. Anugrah Perkasa, CV. Nirwana Ilmu, PT. Bangun Prima Perkasa, PT. Gardareka Indonusa, CV. Wahyu Putera Perkasa, dan CV. Daffa Sarana Mandiri.
Setelah dilakukan evaluasi, didapatlah hasil sebagai berikut:

PT. Sumber Abadi Lamatti dan PT. Karya Pembangunan Abadi gugur pada evaluasi teknis dengan kesalahan: Jumlah Judul Buku untuk Kamus Bahasa Indonesia hanya 1 (satu) judul, Pengayaan IPA No. 104: "Olimpiade IPA SD" hanya 47 halaman, Pengayaan IPA No. 154: "Wisata Fauna Nusantara" jenis penjilidan tidak ada, Pengayaan IPA No. 155: "Zaitun Tanaman Negeri Para Nabi, jumlah halaman hanya 46, Pengayaan SBK No. 162: warna cover tidak ada, dan Buku Pengayaan, Referensi dan Panduan Pendidik, secara umum mendapatkan pengesahan dari Pusat Bahasa, hanya beberapa judul buku yang mendapatkan pengesahan dari Pusat Perbukuan Kemendiknas.

PT. Masscom Graphy dan CV. Nirwana Ilmu gugur pada evaluasi teknis dengan kesalahan: Ada 196 judul buku yang mendapatkan Pengesahan dari Pusat Bahasa Kemendiknas.

CV. Anugrah Perkasa gugur pada evaluasi administrasi dengan kesalahan: Pada Jaminan Penawaran, paket pekerjaan yang dijamin: " Pengadaan buku2 dan alat tulis siswa program wajib belajar sembilan tahun …"

PT. Bangun Prima Perkasa gugur pada penilaian kualifikasi dengan kesalahan: tidak mencantumkan daftar pengalaman perusahaan 10 tahun terakhir, sementara perusahaan sudah berdiri lebih dari 3 tahun.

PT. Gardareka Indonusa gugur karena tidak ada pakta integritas.

Oleh karena itu pemenang dan pemenang cadangan adalah CV. Wahyu Putera Perkasa, dan CV. Daffa Sarana Mandiri.

Pada masa sanggah, PT. Sumber Abadi Lamatti dan PT. Karya Pembangunan Abadi serta PT. Masscom Graphy dan CV. Nirwana Ilmu mengajukan sanggahan terhadap hasil evaluasi panitia pengadaan. Sanggahan dijawab oleh panitia bahwa kesalahan utama keempat perusahaan tersebut adalah bahwa buku-buku pengayaan, referensi dan panduan (selain kamus) masih ada yang mendapat pengesahan dari Pusat Bahasa Kemendiknas, sementara pada spesifikasi teknis telah dijelaskan dengan rinci bahwa untuk buku-buku pengayaan, referensi dan panduan mendapatkan pengesahan dari Pusat Perbukuan Kemendiknas, khusus untuk Kamus mendapatkan pengesahan dari Pusat Bahasa, dan Buku yang materinya terkait dengan pendidikan agama telah mendapat keabsahan dari Departemen Agama.

Terhadap jawaban sanggahan dari paniti, PT. Sumber Abadi Lamatti dan PT. Karya Pembangunan Abadi merasa cukup puas. Namun PT. Masscom Graphy melayangkan Sanggahan banding kepada Bupati, dan sanggahan banding tersebut dinyatakan benar oleh Bupati, sehingga pelelangan akhirnya gagal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar