Jumat, 16 November 2012

DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (3)



Pengadaan alat peraga pembelajaran bahasa SD sebanyak 100 sekolah

Tender pengadaan alat peraga pembelajaran bahasa SD sebanyak 100 sekolah de­ngan nilai paket Rp. 1,004 miliar, dengan kode lelang 4599016, jumlah penawaran yang masuk sebanyak 10 peserta, panitia pengadaan menetapkan 3 pemenang, yaitu: CV. Triasa Inti Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp. 842.523.000, CV. Mutiara Se­rambi dengan harga Rp. 895.­774.000, dan CV. Mita Meraih Sukses dengan harga penawaran Rp. 1.004.850.000.

Sanggahan datang dari CV Putra Ba­ng­­sa dengan poin sanggahan antara lain: 

(1) panitia meminta dukungan bank pada per­sa­yaratan kualifikasi. Sementara, pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Lampiran II huruf b poin 1.g.3 disebutkan, tidak ada persayaratan yang menyatakan dukungan bank diperlukan, 

(2) pada penjelasan pekerjaan panitia sempat men­jawab pertanyaan peserta, de­ngan mengatakan, tidak ada dasarnya memperpanjang wak­tu proses lelang. Tapi pada tanggal 10 September 2012, panitia mengubah jadwal pema­sukan dokumen penawaran yang semula berakhir tanggal 11 September 2012 menjadi tang­gal 14 September 2012, tanpa melakukan adendum doku­men, jelas tidak sesuai dengan sesuai amanat Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II huruf B poin 1.c.13. ”Selain tidak sesuai de­ngan amanat Perpres, peru­b­a­han pemasukan dokumen pe­na­waran harusnya dilakukan paling kurang 2 hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran, sebagaimana diamanatkan Per­ka LPKK No 1 Tahun 2012 angka romawi V poin b.10.  Namun panitia, diduga melakukan peru­bahan pemasukan dokumen, 1 hari sebelum batas akhir. 

(3) ditemukan pihaknya ketika salah satu penyedia jasa bertanya, apakah Sertifikat Ma­na­jemen ISO atau Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari penyedia atau produsen? Panitia menjawab, ISO dari produsen dan K3 dari penyedia. Setelah itu, panitia diduga melakukan perubahan penting dalam dokumen. Peru­bahan ini diduga tidak sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II huruf B poin 1.c.8. 

(4) terkait dengan Lembaran Data Kualifikasi (LDK)/Penilaian Kualifikasi (BAHP). Dalam LDK dan BAHP tersebut, panitia tetap meminta sertifikat ISO/K3, malah ditambah persyaratan baru pra K3. Menurut Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II huruf B point 1.g.3, tidak ada satu per­syaratan kualifikasi yang me­nyatakan perusahaan harus memiliki sertifikat ISO/K3. Dalam konteks pelelangan ini, penyedia hanya bertindak sebagai perantara yang meng­hubungkan produsen dengan pemakai (user). Sertifikat ini hanya diperlukan untuk pe­nyedia dengan kualifikasi non kecil pada pelelangan umum prakualifikasi. Dalam arti lain, permintaan sertifikat ISO/K3 yang ditambah panitia persya­ratan baru pra K3, diduga tidak sesuai aturan. 

(5) pada tender E-Proc, panitia meminta penyedia meng-upload surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan dan pengurus atau badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam. ”Hal ini, diduga bertentangan dengan Perka LKPP No 1 tahun 201 angka romawi V poin.2.6. 

(6) ber­kaitan dengan jaminan sang­gahan banding. ”Untuk jaminan sanggahan banding, seharusnya Rp 2.110.000 (20/00 x Rp1.­055.­000.000). Sebab, sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 hanya sebesar 20/00 (dua perseribu dari dari nilai total HPS aau paling tinggi Rp50 juta. Tapi, panitia meminta dalam dokumen sebesar Rp 2.500.000. Ini, lagi-lagi diduga melanggar aturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar