Pengadaan alat peraga pembelajaran bahasa SD sebanyak 100
sekolah
Tender pengadaan alat peraga pembelajaran bahasa SD sebanyak
100 sekolah dengan nilai paket Rp. 1,004 miliar, dengan kode lelang 4599016,
jumlah penawaran yang masuk sebanyak 10 peserta, panitia pengadaan menetapkan 3
pemenang, yaitu: CV. Triasa Inti Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp.
842.523.000, CV. Mutiara Serambi dengan harga Rp. 895.774.000, dan CV. Mita
Meraih Sukses dengan harga penawaran Rp. 1.004.850.000.
Sanggahan datang dari CV Putra Bangsa dengan poin
sanggahan antara lain:
(1) panitia meminta dukungan bank pada persayaratan
kualifikasi. Sementara, pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Lampiran II
huruf b poin 1.g.3 disebutkan, tidak ada persayaratan yang menyatakan dukungan
bank diperlukan,
(2) pada penjelasan pekerjaan panitia sempat menjawab
pertanyaan peserta, dengan mengatakan, tidak ada dasarnya memperpanjang waktu
proses lelang. Tapi pada tanggal 10 September 2012, panitia mengubah
jadwal pemasukan dokumen penawaran yang semula berakhir tanggal 11 September
2012 menjadi tanggal 14 September 2012, tanpa melakukan adendum dokumen,
jelas tidak sesuai dengan sesuai amanat Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II huruf
B poin 1.c.13. ”Selain tidak sesuai dengan amanat Perpres, perubahan
pemasukan dokumen penawaran harusnya dilakukan paling kurang 2 hari sebelum
batas akhir pemasukan penawaran, sebagaimana diamanatkan Perka LPKK No 1 Tahun
2012 angka romawi V poin b.10. Namun panitia, diduga melakukan perubahan
pemasukan dokumen, 1 hari sebelum batas akhir.
(3) ditemukan pihaknya ketika
salah satu penyedia jasa bertanya, apakah Sertifikat Manajemen ISO atau
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari penyedia atau produsen?
Panitia menjawab, ISO dari produsen dan K3 dari penyedia. Setelah itu, panitia
diduga melakukan perubahan penting dalam dokumen. Perubahan ini diduga tidak
sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II huruf B poin 1.c.8.
(4) terkait
dengan Lembaran Data Kualifikasi (LDK)/Penilaian Kualifikasi (BAHP). Dalam LDK
dan BAHP tersebut, panitia tetap meminta sertifikat ISO/K3, malah ditambah
persyaratan baru pra K3. Menurut Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II huruf B
point 1.g.3, tidak ada satu persyaratan kualifikasi yang menyatakan
perusahaan harus memiliki sertifikat ISO/K3. Dalam konteks pelelangan ini,
penyedia hanya bertindak sebagai perantara yang menghubungkan produsen dengan
pemakai (user). Sertifikat
ini hanya diperlukan untuk penyedia dengan kualifikasi non kecil pada
pelelangan umum prakualifikasi. Dalam arti lain, permintaan sertifikat ISO/K3
yang ditambah panitia persyaratan baru pra K3, diduga tidak sesuai aturan.
(5)
pada tender E-Proc, panitia meminta penyedia meng-upload surat pernyataan tidak dalam pengawasan
pengadilan dan pengurus atau badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam. ”Hal
ini, diduga bertentangan dengan Perka LKPP No 1 tahun 201 angka romawi V
poin.2.6.
(6) berkaitan dengan jaminan sanggahan banding. ”Untuk jaminan
sanggahan banding, seharusnya Rp 2.110.000 (20/00 x Rp1.055.000.000). Sebab,
sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 hanya sebesar 20/00 (dua perseribu
dari dari nilai total HPS aau paling tinggi Rp50 juta. Tapi, panitia meminta
dalam dokumen sebesar Rp 2.500.000. Ini, lagi-lagi diduga melanggar aturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar