Sabtu, 17 November 2012

DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (5)



Tender Pengadaan alat peraga pem­belajaran IPS SD untuk 100 sekolah senilai Rp. 600 juta dan tender Pengadaan alat peraga pembelajaran matematika SD untuk 100 sekolah senilai Rp. 957,5 juta  juga disanggah rekanan

Tender alat peraga pembelajaran IPS SD dan alat peraga pembe­lajaran Matematika SD disanggah oleh salah satu penyedia jasa asal Payakumbuh yang menjadi peserta tender, yakni CV Putra Bangsa. 
Tender Pengadaan alat peraga IPS SD yang diikuti 10 penyedia jasa, panitia mene­tapkan 2 pemenang. Yakni, CV. Citra Sahabat sebagai pemenang urutan I dengan penawaran Rp. 577.500.000 dan CV. Putra Bang­sa sebagai pemenang urutan II de­ngan  penawaran  Rp. 591.250.000.  Sedangkan dalam tender alat peraga pembelajaran Matematika SD yang diikuti 12 penyedia jasa, panitia juga mene­tepkan dua pemenang. Yakni,  peme­nang I CV. Tambah Agung Sejahtera dengan penawaran Rp. 941.886.­000 dan pemenang II  CV. Putra Bangsa dengan harga penawaran Rp. 972.840.000.


Adapun poin sanggahan dari peserta adalah:

(1) Panitia meminta duku­ngan bank pada persyaratan kua­lifikasi. Sementara, pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Lampiran II huruf b poin 1.g.3 disebutkan, tidak ada persyaratan yang menyatakan dukungan bank diperlukan.

(2) Pada penjelasan peker­jaan, panitia sempat menjawab pertanyaan peserta tender dengan mengatakan, tidak ada dasarnya memperpanjang waktu proses le­lang. Tapi pada tanggal 10 September 2012, panitia diduga kuat telah merubah jadwal pemasukan doku­men penawaran yang semula ber­akhir tanggal 11 September 2012 menjadi tanggal 14 September 2012, tanpa melakukan adendum doku­men. Selain tidak sesuai dengan amanat Perpres, perubahan pema­sukan dokumen penawaran harus­nya dilakukan 2 hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran, seba­gaimana diamanatkan Perka LKPP No 1 Tahun 2011 angka romawi V poin b.10.  Namun panitia, diduga merubah pemasukan dokumen, 1 hari sebelum batas akhir.

(3) Panitia diduga kuat tidak  tidak menjawab  pertanyaan yang diajukan oleh rekanan pada saat penjelasan pekerjaan. Ini bertentangan dengan Perka LKPP Nomor 1 tahun 2011 angka romawi 5 point b.2. dinyatakan, bahwa, "Unit Layanan Pengadaan (ULP) menja­wab setiap pertanyaan yang masuk dan hanya boleh menambah waktu tahap penjelasan untuk pertanyaan terakhir.  Dalam hal waktu tahap penjelasan berakhir, ULP seba­gaimana disebutkan dalamPerka LKPP angka romawi 5 point 4, masih mempunyai waktu 3 jam untuk menjawab pertanyaan yang belum terjawab". Tapi ini tidak dilakukan oleh panitia

(4) dalam Lembaran Data Kualifikasi (LDK)/Penilaian Kua­lifikasi (BAHP), panitia meminta sertifikat ISO/K3, malah ditambah persyaratan baru pra K3. Padahal, di dalam Perpres 54 tahun 2010 Lam­piran II huruf B point 1.g.3, tidak ada satu persyaratan kualifikasi yang menyatakan perusahaan harus me­miliki sertifikat ISO/K3. Dalam arti lain, penyedia hanya bertindak seba­gai perantara yang menghu­bungkan produsen dengan pemakai (user). Sesuai aturan, sertifikat ISO/K3 hanya diperlukan untuk penyedia dengan kualifikasi non kecil pada pelelangan umum prakualifikasi.  Dalam arti lain, permintaan serti­fikat ISO/K3 maupun persyaratan baru pra K3 oleh panitia pengadaan alat pembelajaran IPS SD dan Ma­tematika kepada para penyedia jasa, diduga kuat tidak sesuai dengan peraturan

(5)  pada tender E-Proc, panitia meminta penyedia meng­upload surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan dan pe­ngurus atau badan usaha tidak ma­suk dalam daftar hitam. Permintaan ini bertentangan dengan Perka LKPP No 1 tahun 201 angka romawi V poin.2.6. 

(6) yang membuat panitia pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, diduga melanggar aturan, adalah terkait de­ngan jaminan sanggahan  banding. Untuk jaminan sanggahan ban­ding tender alat peraga pem­bela­jaran IPS SD, panitia meminta dalam dokumen sebesar Rp1,5 juta. Sementara, dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 disebutkan bahwa, jaminan hanya sebesar dua per­seribu dari nilai total HPS  atau paling tinggi Rp50 juta. Kalau dua perseribu itu berarti hanya Rp 1,2 juta. Tapi kenapa, panitia meminta Rp1,5 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar