Tender Pengadaan alat peraga pembelajaran IPS SD untuk 100
sekolah senilai Rp. 600 juta dan tender Pengadaan alat peraga pembelajaran
matematika SD untuk 100 sekolah senilai Rp. 957,5 juta juga disanggah
rekanan
Tender alat peraga pembelajaran IPS SD dan alat peraga pembelajaran
Matematika SD disanggah oleh salah satu penyedia jasa asal Payakumbuh yang
menjadi peserta tender, yakni CV Putra Bangsa.
Tender Pengadaan alat peraga IPS SD yang diikuti 10 penyedia
jasa, panitia menetapkan 2 pemenang. Yakni, CV. Citra Sahabat sebagai pemenang
urutan I dengan penawaran Rp. 577.500.000 dan CV. Putra Bangsa sebagai
pemenang urutan II dengan penawaran Rp. 591.250.000.
Sedangkan dalam tender alat peraga pembelajaran Matematika SD yang diikuti 12
penyedia jasa, panitia juga menetepkan dua pemenang. Yakni, pemenang I
CV. Tambah Agung Sejahtera dengan penawaran Rp. 941.886.000 dan pemenang
II CV. Putra Bangsa dengan harga penawaran Rp. 972.840.000.
Adapun poin sanggahan dari peserta adalah:
(1) Panitia meminta dukungan bank pada persyaratan kualifikasi.
Sementara, pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 Lampiran II huruf b poin
1.g.3 disebutkan, tidak ada persyaratan yang menyatakan dukungan bank
diperlukan.
(2) Pada penjelasan pekerjaan, panitia sempat menjawab
pertanyaan peserta tender dengan mengatakan, tidak ada dasarnya memperpanjang
waktu proses lelang. Tapi pada tanggal 10 September 2012, panitia diduga kuat
telah merubah jadwal pemasukan dokumen penawaran yang semula berakhir tanggal
11 September 2012 menjadi tanggal 14 September 2012, tanpa melakukan adendum
dokumen. Selain tidak sesuai dengan amanat Perpres, perubahan pemasukan
dokumen penawaran harusnya dilakukan 2 hari sebelum batas akhir pemasukan
penawaran, sebagaimana diamanatkan Perka LKPP No 1 Tahun 2011 angka romawi V
poin b.10. Namun panitia, diduga merubah pemasukan dokumen, 1 hari
sebelum batas akhir.
(3) Panitia diduga kuat tidak tidak menjawab
pertanyaan yang diajukan oleh rekanan pada saat penjelasan pekerjaan. Ini bertentangan
dengan Perka LKPP Nomor 1 tahun 2011 angka romawi 5 point b.2. dinyatakan,
bahwa, "Unit Layanan Pengadaan (ULP)
menjawab setiap pertanyaan yang masuk dan hanya boleh menambah waktu tahap
penjelasan untuk pertanyaan terakhir. Dalam hal waktu tahap penjelasan
berakhir, ULP sebagaimana disebutkan dalamPerka LKPP angka romawi 5 point 4,
masih mempunyai waktu 3 jam untuk menjawab pertanyaan yang belum terjawab".
Tapi ini tidak dilakukan oleh panitia
(4) dalam Lembaran Data Kualifikasi (LDK)/Penilaian Kualifikasi
(BAHP), panitia meminta sertifikat ISO/K3, malah ditambah persyaratan baru pra
K3. Padahal, di dalam Perpres 54 tahun 2010 Lampiran II huruf B point 1.g.3,
tidak ada satu persyaratan kualifikasi yang menyatakan perusahaan harus memiliki
sertifikat ISO/K3. Dalam arti lain, penyedia hanya bertindak sebagai perantara
yang menghubungkan produsen dengan pemakai (user). Sesuai
aturan, sertifikat ISO/K3 hanya diperlukan untuk penyedia dengan kualifikasi
non kecil pada pelelangan umum prakualifikasi. Dalam arti lain,
permintaan sertifikat ISO/K3 maupun persyaratan baru pra K3 oleh panitia
pengadaan alat pembelajaran IPS SD dan Matematika kepada para penyedia jasa,
diduga kuat tidak sesuai dengan peraturan
(5) pada tender E-Proc, panitia meminta penyedia mengupload
surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan dan pengurus atau badan
usaha tidak masuk dalam daftar hitam. Permintaan ini bertentangan dengan Perka
LKPP No 1 tahun 201 angka romawi V poin.2.6.
(6) yang membuat panitia pengadaan barang dan jasa pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, diduga melanggar aturan, adalah
terkait dengan jaminan sanggahan banding. Untuk jaminan sanggahan banding
tender alat peraga pembelajaran IPS SD, panitia meminta dalam dokumen sebesar
Rp1,5 juta. Sementara, dalam Perpres Nomor 54 tahun 2010 disebutkan bahwa,
jaminan hanya sebesar dua perseribu dari nilai total HPS atau paling
tinggi Rp50 juta. Kalau dua perseribu itu berarti hanya Rp 1,2 juta. Tapi
kenapa, panitia meminta Rp1,5 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar