Proyek 8 Paket DAK
2011 Dibatalkan
Setelah pemenang
tender proyek DAK 2011 Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota
diumumkan dan kemudian mendapatkan banyak sanggahan dari rekanan/peserta tender,
banjir pengaduan, gugatan di PTUN, hingga pemeriksaan oleh polisi terhadap
panitia, akhirnya pada tanggal 31 Oktober 2011, tender digagalkan dengan alasan
tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pembatalan tender ini diumumkan
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota selaku Pengguna Anggaran
(PA) Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Desri melalui LPSE
(Lelang Pengadaan Sacara Elektronik) Propinsi Sumatera Barat. Dalam pengumuman
dengan Nomor: 050/5944/DP-LK/X-2012, perihal pelelangan gagal, alasan yang
dikemukakan oleh PA adalah proses lelang tidak sesuai dengan peraturan presiden
(Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan PPK mengajukan keberatan kepada PA untuk
menandatangani SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa), karena
berdasarkan penilaian PPK dan PA, panitia telah melakukan kesalahan
prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar