KEBIJAKAN PEMBERIAN TUNJANGAN A. TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL Pemberian tunjangan jabatan struktural dapat diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI maupun Anggota POLRI yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural. 1. Tunjangan Jabatan Struktural PNS Bagi Pegawai Negeri Sipil, ketentuan pemberian tunjangan jabatan struktural diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
2 .Tunjangan Jabatan Struktural Anggota TNI dan Anggota POLRI Pemberian tunjangan jabatan struktural bagi Anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 dan untuk Anggota POLRI melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007.
B. TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, jabatan-jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional dan disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian dan tingkat ketrampilan. C. TUNJANGAN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN TUNJANGAN JABATAN
D. HAK-HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PEJABAT NEGARA 1. GAJI POKOK 2. TUNJANGAN JABATAN
E. HAK-HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PEJABAT NON STRUKTURAL
|
Berbagai ulasan yang berhubungan dengan Pemerintahan, baik yang ada di Pusat, maupun di Pemerintah Daerah
Senin, 30 April 2012
Tunjangan Jabatan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar