Pembinaan Disiplin
Keberhasilan suatu organisasi dalam
mencapai sesuatu tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mutu
profesionalitas juga ditentukan oleh disiplin para anggotanya. Bagi
aparatur pemerintahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur
ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan
kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan
golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 dinyatakan bahwa "Dengan tidak
mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka
untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan
sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh
Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang "Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Dalam Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil diatur ketentuan-ketentuan mengenai:
- Kewajiban,
- Larangan,
- Hukuman disiplin,
- Pejabat yang berwenang menghukum,
- Penjatuhan hukuman disiplin,
- Keberatan atas hukuman disiplin,
- Berlakunya keputusan hukuman disiplin.
Kewajiban
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengatur
kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh setiap Pegawai Negeri
Sipil, sebagai berikut. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib,
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah,
- Mengutamakan kepentingan Negara di atas
kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala
sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan
golongan, diri sendiri, atau pihak lain,
- Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil,
- Mengangkat dan menaati Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan peraturan
perandang-undangan yang berlaku,
- Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya,
- Memperhatikan dan melaksanakan segala
ketentuan Pemerintah, baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya
maupun yang berlaku secara umum,
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab,
- Bekerja dengan jujur, cermat, dan
bersemangat untuk kepentingan Negara, Memelihara dan meningkatkan
keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri
Sipil,
- Segera melaporkan kepada atasannya,
apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan
Negara atau Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan
materiel,
- Menaati ketentuan jam kerja,
- Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik,
- Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya,
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing,
- Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya,
- Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya,
- Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya,
- Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja,
- Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya,
- Menaati ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan,
- Berpakaian rapi dan sopan serta
bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama
Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan,
- Hormat menghormati antara sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan,
- Menjadi teladan sebagai Warga Negara yang baik dalam masyarakat,
- Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,
- Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang,
- Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
Larangan Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur larangan-larangan yang tidak
boleh dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Setiap
Pegawai Negeri Sipil dilarang,
- Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil,
- Menyalahgunakan wewenangnya,
- Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara Asing,
- Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara
- Memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara
tidak sah,
- Melakukan kegiatan bersama dengan
atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun di luar
lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan,
atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
Negara,
- Melakukan tindakan yang bersifat
negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang
lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya,
- Menerima hadiah atau sesuatu pemberian
berupa apa saja, dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga
bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan
jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
- Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemar-kan kehormatan atau
martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan,
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,
- Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan
yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak
yang dilayaninya, sehingga mengakibatkan kerugi-an bagi pihak yang
dilayaninya,
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
- Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui
karena kedudukan jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau
pihak lain,
- Bertindak selaku perantara bagi sesuatu
pengusaha atau golongan untuk mendapat pekerjaan atau pesanan dari
kantor/instansi Pemerintah,
- Memiliki saham dalam suatu perusahaan
yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,
yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa, sehingga
pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan
penyelenggaraan atau jalannya perusahaan,
- Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,
- Melakukan kegiatan usaha dagang baik
secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan, atau
komisaris perusahaan swasta, bagi yang berpangkat Pembina golongan
ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I,
- Melakukan pungutan tidak sah dalam
bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan
pribadi, golongan, atau pihak lain.
Pembatasan Berusaha
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan
melakukan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan, menjadi
direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta, wajib mendapat izin
tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk mendapatkan izin melakukan usaha
dagang, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta
tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan
tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Permintaan izin melakukan usaha dagang
akan ditolak oleh pejabat yang berwenang, apabila kegiatan usaha
dagang tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan, atau dapat menurunkan atau mencemarkan kehormatan
Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran disiplin adalah setiap
ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar
ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam
maupun di luar jam kerja.
Pegawai Negeri Sipil dinyatakan
melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila dengan
ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti
melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Keterangan :
* Ucapan, adalah setiap kata-kata yang
diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam
rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman,
atau alat komunikasi lainnya,
*Tulisan, adalah pernyataaan pikiran dan
atau perasaaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam
bentuk gambar, karikatur, coretan dann lain-lain yang serupa dengan
itu
*Perbuatan, adalah setiap tingakh laku, sikap, atau tindakan.
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran dsiiplin dijatuhi hukuman disiplin menurut ketentuan yang
berlaku oleh pejabat yang berwenang menghukum.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar