Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang
dijatuhkan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil karena melangar
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin
adalah,
- Hukuman disiplin ringan,
- Hukuman disiplin sedang, dan
- Hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
- Hukuman disiplin ringan, terdiri atas :
- Teguran lisan,
- Teguran tertulis,
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Hukuman disiplin sedang, terdiri atas :
- Penundaaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
- Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
- Penundaan kenaikan pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
- Hukuman disiplin berat, terdiri atas :
- Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
- Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Setiap hukuman disiplin dijatuhkan oleh
pejabat yang berwenang menghukum sesuai tata cara tersebut dalam Surat
Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980
tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil. Pejabat Yang Berwenang Menghukum Pejabat yang berwenang
menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.
Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menghukum diatur dalam Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat yang
berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
- Presiden, untuk jenis hukuman disiplin :
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
- pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
- Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
- pembebasan dari jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I, atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi
Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya masing-masing, kecuali
jenis hukuman disiplin :
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
- pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Provinsi, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan
masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
- pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
- Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali untuk hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas, atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri, bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang
dipekerjakan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
diperbantukan/ dipekerjakan pada Negara Sahabat atau sedang menjalankan
tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman
disiplin berupa:
- Tegoran lisan,
- Tegoran tertulis,
- Pernyataan tidak puas secara tertulis, dan
- Pembebasan dari jabatan.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin
Untuk lebih menjamin daya guna dan hasil
guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian
wewenang penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat lain di lingkungan
masing-masing, kecuali mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri
Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan
dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
Penjatuhan Hukuman Disiplin
Tujuan hukuman disiplin adalah untuk
memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
pelanggaran disiplin, oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang
menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa lebih
dahulu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang
disangka melakukan pelanggaran disiplin diadakan pemeriksaan. Tujuan
pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan juga bertujuan untuk
mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong pelanggaran
disiplin tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan sendiri oleh pejabat yang
berwenag menghukum.
Kewajiban melapor
Apabila pejabat pada waktu memeriksa
Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin
berpendapat, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan-nya hukuman disiplin
yang wajar dijatuhkan adalah di luar wewenangnya, maka pejabat tersebut
wajib melaporkan hal itu kepada pejabat yang berwenang menghukum yang
lebih tinggi melalui saluran hirarki.
Laporan tersebut disertai dengan hasil-hasil pemeriksaan dan
bahan-bahan lain yang diperlukan. Pejabat yang berwenang menghukum
yang lebih tinggi wajib memperhatikan dan mengambil keputusan atas
laporan itu.
Keputusan Hukuman Disiplin
Sebelum menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin, pejabat
yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama laporan
hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Hukuman disiplin harus setimpal dengan
pelanggaran disiplin yang dilakukan dan harus dapat diterima dengan
rasa keadilan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil
pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin,
terhadap-nya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin. Kepada
Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian
melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya
dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin
terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Hukuman disiplin yang berupa "tegoran lisan" disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman disiplin berupa "tegoran
tertulis", rnyataan tidak puas secara tertulis", "penundaan kenaikan
gaji berkala", "penurunan gaji", "penundaan kenaikan pangkat",
"penurunan pangkat", "pembebasan dari jabatan", "pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil",
dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil"
ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang menghukum.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi
hukuman disiplin dipanggil untuk menerima keputusan hukuman disiplin
pada waktu dan tempat yang ditentukan. Keputusan hukuman disiplin
disampaikan secara langsung oleh pejabat yang berwenang menghukum
kepada Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin
tersebut dapat dihadiri pegawai lain, dengan ketentuan bahwa pangkat
dan jabatan pegawai yang hadir tidak boleh lebih rendah dari pangkat
dan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang ditetapkan dengan
keputusan Presiden disampaikan oleh pimpinan instansi tempat Pegawai
Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin bekerja.
Keberatan Terhadap Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dapat mengajukan
keberatan atas keputusan hukuman disiplin, kecuali terhadap hukuman
disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin berupa "pembebasan dari
jabatan".
Keberatan terhadap keputusan hukuman disiplin disampaikan secara
tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, yaitu atasan
langsung pejabat yang berwenang menghukum, melalui saluran hirarkhi
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal
penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Setiap atasan yang menerima keberatan terhadap hukuman disiplin wajib
meneruskan keberatan tersebut kepada atasannya selambat-lambatnya
selama 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat pernyataan
keberatan tersebut.
Pejabat yang berwenang menghukum yang
juga menerima pernyataan keberatan, meneruskannya kepada atasan
pejabat yang berwenang menghukum, disertai catatan- catatan yang
dianggap perlu sehubungan keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan
olehnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat
pernyataan keberatan tersebut.
Atasan pejabat yang berwenang menghukum
wajib mempelajari dengan saksama keberatan yang diajukan oleh Pegawai
Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, serta alasan-alasan yang
dikemukakan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Atasan pejabat yang
berwenang menghukum selambat-lambatnya dalam tempo 1 (satu) bulan
sudah harus membuat keputusan mengenai keberatan terhadap hukuman
disiplin. Keputusan tersebut dapat menguatkan atau mengubah keputusan
penjatuhan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menghukum.
Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak dapat diganggu-gugat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.
Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang dijatuhi hukuman disiplin
berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai Pegawai Negeri Sipil" atau "pemberhentian tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil" dapat mengajukan keberatan kepada Badan
Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Terhadap hukuman disiplin yang
ditetapkan dengan keputusan Presiden tidak dapat diajukan keberatan.
Berlakunya Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin ringan berlaku terhitung mulai saat keputusan
hukuman disiplin disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Apabila tidak ada keberatan dari Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan, hukuman disiplin tingkat sedang dan
berat berlaku mulai hari ke limabelas sejak penyampaian hukuman
disiplin, kecuali hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pimpinan
instansi.
Hukuman disiplin berupa "pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri
Sipil" dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil" yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah,
berlaku mulai hari ke lima belas sejak penyampaian keputusan hukuman
disiplin, apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang
dijatuhi kedua jenis hukuman disiplin tersebut.
Hukuman disiplin berupa "pembebasan dari
jabatan" berlaku mulai saat disampaikan, dan hams segera
dilaksanakan. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman
disiplin tidak hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk
penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin berlaku
mulai hari ke 30 (tiga puluh) terhitung mulai tanggal yang ditentukan
untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.
Hapusnya Kewajiban Menjalankan Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal pada
waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan
gaji berkala" dan "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap
telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas
usia pensiun pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa
"penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan gaji", dan "penurunan
pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pelanggaran Disiplin Oleh Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat karena pelanggaran
disiplin tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil.
Kartu Hukuman
Setiap jenis hukuman disiplin yang
dijatuhkan, dicatat dalam Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil disimpan dan dipelihara
dengan baik oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian.
Apabila Seorang Pegawai Negeri Sipil
pindah dari instansi yang satu ke instansi lain, Kartu Hukuman
Disiplin Pegawai Negeri Sipil dikirim oleh pimpinan instansi lama
kepada pimpinan instansi yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar