Ada-ada saja kejadian yang dialami oleh Kepala Dinas Pendidikan yang satu ini, belum genap dua tahun dia menjabat sebagai Kadisdik di Kabupaten Lima Puluh Kota, kinerjanya sudah mendapat sorotan. Kejadian ini telah dimulai dengan tahun lalu, yaitu adanya dugaan kongkalingkong antara PA, PPK dan Panitia Pengadaan untuk Pengadaan Buku dan Alat-alat Peraga SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota, yang pada akhirnya tender 8 paket dibatalkan oleh PA karena telah menuai sanggahan dan bahkan telah dilaporkan ke PTUN.
Kemudian awal tahun 2013 ini, namanya kembali disorot terkait kasus "Pencabulan dan Melarikan Anak di Bawah Umur". Dalam berita-berita koran (Singgalang 25/02/2013) diberitakan bahwa AL membawa kabur anak gadis berusia 15 tahun ke jakarta, dan orang tua si gadis telah melaporkan perbuatan AL kepada Polsek Lima Puluh Kota. Anehnya, selama si anak berada di Jakarta, justru Kadisdik Desri sempat-sempatnya menemui anak tersebut, tapi tidak melaporkan kejadian itu ke Polsek, dan bahkan tidak berusaha untuk membawa anak tersebut pulang ke orang tuanya. Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), justru yang menemukan anak tersebut dan membawanya pulang.
Bahkan Pimpinan Komisi C itu meminta bupati segera turun tangan, agar jangan
sampai, status Kepala Dinas yang saat ini menjadi saksi, menghalangi kinerja
Dinas Pendidikan. Ada baiknya juga, Kepala Dinas Desri untuk istirahat dulu, agar lebih fokus kepada status
hukumnya sebagai saksi.
Komunitas Suara Hati Guru, Dewan Pendidikan Limapuluh Kota bahkan
beberapa tokoh di Kabupaten Lima Puluh Kota juga ikut merasa kecewa dengan apa yang telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota itu...
Harapannya Polres dapat memeriksa dan menyelidiki kasus ini dengan profesional, dan tidak hanya berpihak kepada kekuasaan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar