Kegagalan Bangunan
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 ayat 6 bahwa yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 34 mendefinisikan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia dan/atau Pengguna setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi (FHO, Final Hand Over)
Kegagalan Konstruksi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 31 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 ayat 6 bahwa yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 34 mendefinisikan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia dan/atau Pengguna setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi (FHO, Final Hand Over)
Kegagalan Konstruksi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 31 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa
Analisis
Jelas bahwa kegagalan konstruksi ditinjau dari sisi waktu periodenya pada masa kontrak yang diakibatkan karena adanya cidera janji yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan perjanjian.
Sedangkan kegagalan bangunan ditinjau dari sisi waktu periodenya setelah pekerjaan konstruksi diserahterimakan untuk terakhir kalinya (FHO), bila ditinjau dari substansi pekerjaan maka kegagalan bangunan telah terjadi ketidak-fungsian baik sebagian atau seluruhnya atas hasil pekerjaan konstruksi dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja; ringkasnya waktunya setelah FHO, karena tidak berfungsinya hasil pekerjaan konstruksi.
Kegagalan suatu bangunan terjadi disebabkan oleh beberapa unsur yaitu, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pemanfaatan.
Khusus untuk bangunan gedung, ada pedoman tersendiri dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaannya, yang diatur oleh Peraturan Menteri PU No 45/ PRT/ M/ 2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara,
Pedoman ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan bagi para penyelenggara pembangunan dalam
melaksanakan pembangunan bangunan gedung negara
Fakta di Lapangan
Dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sering menyimpang dari aturan
yang semestinya, terhadap kasus penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
yang diangkat ke ranah hukum, sangat mungkin disebabkan karena kurangnya
pemahaman tentang periode terjadinya atau substansi atas kejadian
kegagalan pada pekerjaan konstruksi itu sendiri sehingga sering keliru
dalam penerapan hukumnya. Ketika permasalahan penyelenggaraan konstruksi
dan jelas-jelas terjadi pada periode kontrak (belum diserah terimakan
terakhir, FHO) yang seharusnya diselesaikan oleh para pihak yang
mengikatkan diri dalam kontrak tetapi faktanya didakwa mendasarkan hukum
pidana bahkan sering dikenakan tindak pidana khusus Tipikor; kondisi
seperti ini sudah banyak memakan korban.
thx gannn
BalasHapusjika FHO tidak kunjung dilakukan dan pekerjaan konstruksi rusak adanya tanpa ada niat untuk memperbaiki maka bisa langsung masuk ranah hukum tipidkor
BalasHapushttp://mapala3.blogspot.com/2020/01/tata-cara-yang-benar-suatu-proyek-dapat.html
BalasHapus