Senin, 23 April 2012

Disiplin PNS (2)

Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil karena melangar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin adalah,
  1. Hukuman disiplin ringan,
  2. Hukuman disiplin sedang, dan
  3. Hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
  1. Hukuman disiplin ringan, terdiri atas :
    1. Teguran lisan,
    2. Teguran tertulis,
    3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman disiplin sedang, terdiri atas :
    1. Penundaaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
    2. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
    3. Penundaan kenaikan pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Hukuman disiplin berat, terdiri atas :
    1. Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
    2. Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
    3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
    4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Setiap hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai tata cara tersebut dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Yang Berwenang Menghukum Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin. Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menghukum diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah sebagai berikut.
  1. Presiden, untuk jenis hukuman disiplin :
    1. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
    2. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
    3. Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
    4. pembebasan dari jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I, atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
    1. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
    2. pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
    1. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
    2. pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali untuk hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas, atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
  5. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang dipekerjakan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperbantukan/ dipekerjakan pada Negara Sahabat atau sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin berupa:
    1. Tegoran lisan,
    2. Tegoran tertulis,
    3. Pernyataan tidak puas secara tertulis, dan
    4. Pembebasan dari jabatan.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin
Untuk lebih menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian wewenang penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat lain di lingkungan masing-masing, kecuali mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.
Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.

Penjatuhan Hukuman Disiplin
Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin, oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin
Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin diadakan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan juga bertujuan untuk mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong pelanggaran disiplin tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan sendiri oleh pejabat yang berwenag menghukum.
Kewajiban melapor
Apabila pejabat pada waktu memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin berpendapat, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan-nya hukuman disiplin yang wajar dijatuhkan adalah di luar wewenangnya, maka pejabat tersebut wajib melaporkan hal itu kepada pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi melalui saluran hirarki.
Laporan tersebut disertai dengan hasil-hasil pemeriksaan dan bahan-bahan lain yang diperlukan. Pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi wajib memperhatikan dan mengambil keputusan atas laporan itu.

Keputusan Hukuman Disiplin
Sebelum menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Hukuman disiplin harus setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan harus dapat diterima dengan rasa keadilan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadap-nya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Hukuman disiplin yang berupa "tegoran lisan" disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Hukuman disiplin berupa "tegoran tertulis", rnyataan tidak puas secara tertulis", "penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan gaji", "penundaan kenaikan pangkat", "penurunan pangkat", "pembebasan dari jabatan", "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil", dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang menghukum.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dipanggil untuk menerima keputusan hukuman disiplin pada waktu dan tempat yang ditentukan. Keputusan hukuman disiplin disampaikan secara langsung oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut dapat dihadiri pegawai lain, dengan ketentuan bahwa pangkat dan jabatan pegawai yang hadir tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan Presiden disampaikan oleh pimpinan instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin bekerja.
Keberatan Terhadap Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dapat mengajukan keberatan atas keputusan hukuman disiplin, kecuali terhadap hukuman disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin berupa "pembebasan dari jabatan".
Keberatan terhadap keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, yaitu atasan langsung pejabat yang berwenang menghukum, melalui saluran hirarkhi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Setiap atasan yang menerima keberatan terhadap hukuman disiplin wajib meneruskan keberatan tersebut kepada atasannya selambat-lambatnya selama 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut.
Pejabat yang berwenang menghukum yang juga menerima pernyataan keberatan, meneruskannya kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, disertai catatan- catatan yang dianggap perlu sehubungan keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan olehnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut.
Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Atasan pejabat yang berwenang menghukum selambat-lambatnya dalam tempo 1 (satu) bulan sudah harus membuat keputusan mengenai keberatan terhadap hukuman disiplin. Keputusan tersebut dapat menguatkan atau mengubah keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak dapat diganggu-gugat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.
Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang dijatuhi hukuman disiplin berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil" atau "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Terhadap hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan Presiden tidak dapat diajukan keberatan.
Berlakunya Hukuman Disiplin
Hukuman disiplin ringan berlaku terhitung mulai saat keputusan hukuman disiplin disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berlaku mulai hari ke limabelas sejak penyampaian hukuman disiplin, kecuali hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pimpinan instansi.
Hukuman disiplin berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil" dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah, berlaku mulai hari ke lima belas sejak penyampaian keputusan hukuman disiplin, apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi kedua jenis hukuman disiplin tersebut.
Hukuman disiplin berupa "pembebasan dari jabatan" berlaku mulai saat disampaikan, dan hams segera dilaksanakan. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin berlaku mulai hari ke 30 (tiga puluh) terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut.
Hapusnya Kewajiban Menjalankan Hukuman Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan gaji berkala" dan "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin.
Pelanggaran Disiplin Oleh Calon Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat karena pelanggaran disiplin tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kartu Hukuman
Setiap jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan, dicatat dalam Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian.
Apabila Seorang Pegawai Negeri Sipil pindah dari instansi yang satu ke instansi lain, Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil dikirim oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi yang baru.

Jumat, 20 April 2012

Disiplin PNS

Pembinaan Disiplin
Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sesuatu tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mutu profesionalitas juga ditentukan oleh disiplin para anggotanya. Bagi aparatur pemerintahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 dinyatakan bahwa "Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil".
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang "Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur ketentuan-ketentuan mengenai:
  1. Kewajiban,
  2. Larangan,
  3. Hukuman disiplin,
  4. Pejabat yang berwenang menghukum,
  5. Penjatuhan hukuman disiplin,
  6. Keberatan atas hukuman disiplin,
  7. Berlakunya keputusan hukuman disiplin.
Kewajiban
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengatur kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib,
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah,
  2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain,
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil,
  4. Mengangkat dan menaati Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan peraturan perandang-undangan yang berlaku,
  5. Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya,
  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah, baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum,
  7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab,
  8. Bekerja dengan jujur, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil,
  9. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiel,
  10. Menaati ketentuan jam kerja,
  11. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik,
  12. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya,
  13. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing,
  14. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya,
  15. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya,
  16. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya,
  17. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja,
  18. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya,
  19. Menaati ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan,
  20. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan,
  21. Hormat menghormati antara sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan,
  22. Menjadi teladan sebagai Warga Negara yang baik dalam masyarakat,
  23. Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,
  24. Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang,
  25. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
Larangan Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang,
  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil,
  2. Menyalahgunakan wewenangnya,
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara Asing,
  4. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara
  5. Memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah,
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara,
  7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya,
  8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja, dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
  9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemar-kan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan,
  10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,
  11. Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya, sehingga mengakibatkan kerugi-an bagi pihak yang dilayaninya,
  12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
  13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,
  14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapat pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah,
  15. Memiliki saham dalam suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa, sehingga pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan,
  16. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,
  17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan, atau komisaris perusahaan swasta, bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I,
  18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Pembatasan Berusaha
Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk mendapatkan izin melakukan usaha dagang, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Permintaan izin melakukan usaha dagang akan ditolak oleh pejabat yang berwenang, apabila kegiatan usaha dagang tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, atau dapat menurunkan atau mencemarkan kehormatan Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Pegawai Negeri Sipil dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980.
Keterangan :
* Ucapan, adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya,
*Tulisan, adalah pernyataaan pikiran dan atau perasaaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan dann lain-lain yang serupa dengan itu
*Perbuatan, adalah setiap tingakh laku, sikap, atau tindakan.
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran dsiiplin dijatuhi hukuman disiplin menurut ketentuan yang berlaku oleh pejabat yang berwenang menghukum.

Kamis, 19 April 2012

Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUUPD)

Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (RUUPD) yang merupakan inisiatif pemerintah akan mulai dibahas DPR awal 2012 ini. Diharapkan pembahasan RUUPD tersebut selesai dan disahkan menjadi Undang-Undang pada tahun ini juga sehingga sudah bisa diterapkan sebelum Pemilu 2014. 

Banyak hal “seksi” dalam RUUPD ini, salah satunya tentang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terkait persyaratan serta tata cara pemilihannya. Posisi kepala daerah dan tata cara pemilihannya merupakan “kunci” permasalahan yang menyebabkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah harus direnovasi hingga be­berapa kali.

Di zaman Orde Baru, Pe­merintahan Daerah (Pemda) diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Undang-undang ini walau tidak pernah digugat secara formal sesung­guhnya banyak menimbulkan masalah dalam pemilihan Kepala Daerah. Kepala Daerah (disebut Kepala Daerah Tingkat I/Gubernur dan Kepala Daerah Tingkat II/Bupati/Walikota­madya) waktu itu dipilih oleh DPRD tetapi bukan berarti yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan suara di DPRD akan diangkat menjadi Kepala Daerah. Hal ini dikarenakan UU Nomor 5 Tahun 1974 menya­takan bahwa Presiden atau Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berwenang mengangkat salah satu calon Kepala Daerah yang diajukan DPRD tanpa terikat pada perolehan suara dengan karena hal tersebut Hak Prerogatif Presiden.

Di samping itu UU Nomor 5 Tahun 1974 mengangkangi aspirasi politik rakyat daerah karena proses pemilihan Kepala Daerah tidak dilakukan secara transparan dan tidak demokratis sejak awal tahapan penjaringan bakal calon, penetapan calon hingga proses pemilihan calon. Banyak rakyat daerah tidak tahu siapa-siapa saja yang menjadi calon bahkan yang terpilih menjadi Kepala Daerah. Banyak calon Kepala Daerah yang akhirnya terpilih itu “dida­tangkan atau dititipkan” oleh Pemerintah Pusat.

Terjadinya proses pemilihan kepala daerah yang seperti itu karena UU Nomor 5 Tahun 1974 memang memberi “peranan” yang sangat kuat kepada Peme­rintah Pusat. Peranan pemerintah pusat sangat kuat dilegitimasi dengan peranan “Pejabat Yang Berwenang” dalam setiap taha­pan proses pemilihan, yaitu perlunya persetujuan tertulis dari pimpinan instansi induk di tingkat pusat sebagai syarat pecalonan dan persetujuan Mendagri terhadap calon-calon yang berhak ikut dalam pemilihan, serta Hak Prerogatif Presiden dalam mengangkat Kepala Daerah yang tidak terikat pada jumlah suara yang diperoleh calon.
Seiring gejolak reformasi tahun 1998, UU Nomor 5 Tahun 1974 akhirnya ditumbangkan oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 yang “mencabut” peran besar pemerintah pusat terhadap daerah termasuk dalam hal Pemilihan Kepala Daerah. Bahk­an UU Nomor 22 Tahun 1999 memberi kebebasan kepada rakyat daerah untuk memilih Kepala Daerah-nya dan sekaligus memberi kekuasaan yang besar kepada Kepala Daerah. Tidak ada lagi keharusan mendapatkan izin atasan sebagai syarat menjadi calon, tidak ada lagi persetujuan pejabat yang berwe­nang untuk ikut pemilihan dan yang diangkat dan dilantik adalah pemenang atau peraih suara terbanyak pada pemilihan yang dilakukan DPRD.

Jika sebelumnya Kepala Daerah didominasi dari kalangan TNI dan Birokrat, di era UU Nomor 22 Tahun 1999 banyak Kepala Daerah terpilih berasal dari kalangan yang beragam, mulai dari Mantan Kepala Desa, Ustad, Pedagang, bahkan ada yang disebut dari kalangan preman. Disisi kewenangan pun berubah drastis dimana Kepala Daerah tidak lagi sekadar menjadi “boneka” pemerintah pusat. Kepala Daerah terutama Bupati/Walikota berubah menjadi “Raja” di daerah otonomnya karena mempunyai kekuasaan sangat besar. Penafsiran bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak lagi terstruktur di bawah Pemerintah Propinsi membuat banyak Bupati/Walikota tidak loyal terhadap Gubernur. Banyak kewenangan Pemerintah Pusat terutama dari sumber pendapatan yang digerogoti Kepala Daerah dengan dalih kewenangan daerah otonom.
Selanjutnya, mengiringi amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2004 disahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 1999. Perubahan substansial dalam undang-undang ini adalah Kabupaten/Kota kembali masuk dalam tatanan hirarki pemerin­tahan dimana Kabupaten/Kota berada dibawah pengawasan, pembinaan dan koordinasi Pemerintah Propinsi. Dan peruba­han paling ekstrim adalah simstim pemilihan Kepala Daerah yang tidak lagi dilakukan oleh DPRD melainkan secara langsung oleh rakyat.

Implikasi dari Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung dapat kita rasakan dan saksikan beberapa tahun belakangan dimana terjadi gejolak politik di daerah yang mengakibatkan konflik horinzontal dikalangan masyarakat. Tidak sedikit Pilkada yang berujung pada kerusuhan massal dan sengketa di Mah­kamah Konstitusi. Fenomena lain adalah munculnya Nepotisme pada kekuasaan daerah bahkan cenderung berubah pada keingi­nan membentuk dinasti dimana dominasi incumbent dipaksakan dengan memunculkan keluarga­nya sebagai pengganti. Fenomena kerajaan daerah ini dapat dilihat di Propinsi Banten yang dikuasai dinasti seorang tokoh bernama Tubagus Chasan Sochib dimana isteri, 3 orang anak dan 1 orang menantunya menjadi Kepala Daerah yaitu Ratu Atut Chosiyah menjadi Gubernur Banten (anak), TB Haerul Jaman Walikota Serang (anak), Ratu Tatu Chasanah Wakil Bupati Serang (anak), Heryani Wakil Bupati Pandeglang (isteri) dan Airin Walikota Tanggerang Selatan (menantu).

Contoh lain dari fenomena Pilkada adalah terjadinya pertarungan antara suami dan isteri dalam memperebutkan posisi Kepala Daerah. Kasus ini terjadi di Kabupaten Bone Bolango Gorontalo, dimana sang istri yang maju menantang suaminya dalam Pilkada Bupati. Sang Isteri akhirnya kalah dari sang suami yang incumbent.

Di lain tempat, yaitu di Indramayu Jawa Barat, Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kediri di Jawa Timur, sang isteri Bupati sukses menggantikan suaminya yang telah dua periode menjabat.
Jika dicermati, dalam RUUPD memuat aturan yang mengenai pemilihan Kepala Daerah dimana Kepala Daerah Propinsi (Gubernur) dipilih oleh DPRD sedangkan Bupati/Walikota tetap dipilih langsung oleh rakyat. Selanjutnya dalam syarat-syarat Kepala Daerah disebutkan bahwa calon tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, dan kesamping dengan Kepala Daerah untuk daerah yang sama kecuali ada jarak waktu minimal satu periode masa jabatan. Artinya, suami atau isteri, ayah atau ibu, adik atau kakak dari Incubment tidak diperkenankan untuk maju menjadi calon Kepala Daerah.

Terkait dengan posisi Wakil Kepala Daerah juga terjadi perubahan yang ekstrim dimana Wakil Kepala Daerah tidak lagi dipilih satu paket dengan Kepala Daerah melainkan diangkat oleh Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persya­ratan tertentu. Persyaratan itu diantaranya sama dengan persya­ratan untuk menduduki Sekretaris Daerah (Eselon Jabatan Wakil Kepala Daerah sama dengan Eselon Jabatan Sekretaris Daerah).

Dengan perubahan-peru­bahan yang mendasar tersebut (jika nantinya lolos menjadi UU) apakah persoalan-persoalan yang terjadi sebelum ini akan teratasi? Persoalan pecah kongsi yang menjadi kegagalauan Mendagri Gamawan Fauzi belakangan ini hampir dipastikan sulit terjadi karena wakil kepala daerah bukan produk pilkada dan cenderung disebut sebagai jabatan karir PNS.

Tetapi persoalan-persoalan lain sepertinya belum akan teratasi dengan RUUPD ini, misalnya netralitas PNS dalam politik terutama sejak diberlakukannya sistim pemilihan Kepala Daerah secara langsung. Walaupun larangan PNS terlibat dalam kancah politik telah diatur dengan peraturan perundang-undangan ( Pasal 61 UU No. 32/2004, Pasal 3 UU No. 43/1999, Pasal 2 PP No. 37/2004 dan Pasal 4 PP No. 53/2010) nyatanya hal itu tidak mangkus. PNS secara sukarela, terpaksa dan dipaksa masuk dalam pusaran politik karena dipastikan akan ada pesta usai Pilkada yaitu mutasi/promosi PNS.

Dalam sebuah acara di televisi swasta beberapa waktu yang lalu terungkap bahwa Mutasi/promosi yang dilakukan pasca Pilkada tersebut ber­dasarkan hasil penelitian Susilo Utomo (Peneliti Politik Fisip Universitas Diponegoro) di 35 Kabupaten/Kota sering pula disebut dengan istilah “SK Lima Menit” yaitu Surat Keputusan (SK)-nya bisa berubah lima menit sebelum pelantikan karena faktor transaksi politik atau faktor pembisik. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Jamil Mu­barok, Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dengan mengatakan bahwa mutasi itu dipengaruhi oleh 3D; Dekat, Duit dan Dendam Politik
Mutasi/promosi usai Pilkada inilah yang menjadi biang kegaduhan dan kehancuran birokrasi di daerah. Kepala Daerah terpilih dalam melakukan mutasi/promosi PNS lebih mengutamakan “mendukung atau tidak mendukung ketika Pilkada”, peran Baperjakat digantikan oleh Tim Sukses Kepala Daerah. Tidak mengherankan apabila seusai Pilkada PNS di daerah harus siap untuk jadi korban atau dikorbankan karena dengan bersikap netral pun akan dianggap tidak bagus, tidak berkeringat dalam pemenangan Kepala Daerah terpilih.

Sanksi terhadap kepala daerah yang melakukan mutasi/promosi PNS yang berbau politik usai Pilkada belum diatur secara tegas dan cenderung dianggap sebagai persoalan Hukum Administrasi Negara yang diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Padahal keputusan PTUN dianggap sebagai macan ompong sehingga banyak Kepala Daerah “tidak takut” digugat atau divonis kalah di  PTUN, dan dibanyak tempat banyak Kepala Daerah tidak melaksanakan Keputusan PTUN yang mengalahkannya. Oleh karena itu untuk menciptakan tertib administrasi dan kepatuhan terhadap Hukum yang mengatur hubungan Negara dengan masyarakat sepatutnya sanksi pemberhentian juga dikenakan (dimasukan dalam salah satu pasal RUUPD) terhadap Kepala Daerah yang telah dinyatakan kalah oleh PTUN.

Rabu, 18 April 2012

Mutasi Hak Bupati

Bupati berhak melakukan mutasi pegawai di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya, karena ia merupakan penanggung jawab kesuksesan roda pemerintahan.

Mutasi merupakan salah satu alternatif bagi penyehatan PNS pada sebuah lembaga. Tujuan dari mutasi jabatan adalah baik, Tapi karena yang didudukkan dan dimutasi itu tak sesuai dengan basic pendidikan dan pengalaman kerjanya, akhirnya mutasi itu tak lagi baik tujuannya melainkan merusak sistem yang ada. Mutasi itu seharusnya bermuara pada kinerja yang efektif dan efisien. Tujuannya antara lain adalah perbaikan kinerja atau output yang lebih baik.

Ini berdampak turunnya kinerja kabinet pemerintahan ke depannya karena posisi jabatan sekarang yang dijabat oleh mereka yang baru dimutasi itu tak sesuai dengan skill dan pengalamanny.

Mutasi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu mengabaikan UU No 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang telah diubah menjadi UU No 43/1999. 

Pasal 17 “Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan tertentu. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan, berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetisi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal”

Mutasi dinilai tidak berdasarkan pertimbangan proporsional dan profesional, sehingga memicu keresahan di kalangan PNS. Apalagi, disinyalir ada indikasi praktik jual beli jabatan.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2(dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden”

Rabu, 21 Maret 2012

Kepemimpinan ala Rasul

Firman Allah SWT: ”Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.”(QS. Al-Ahzab:21). 

Dengan Muhammad saw di utus untuk membebaskan manusia dari berbagai penindasan, intimidasi, pelecehan kemanusiaan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh para penindas. Muhammad saw menjadi pemimpin manusia yang bertujuan membangun masyarakat yang didasarkan pada nilai- nilai keimanan, egalitas sosial, persaudaraan. Muhammad saw. diutus untuk membebaskan para budak, anak yatim, perempuan, kaum miskin dan lemah.

 
“Setiap kalian adalah pemimpin. Dan, setiap kalian akan diminta pertanggungjawaban” demikian sabda Rasulullah dalam hadits Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad.

“Seorang imam adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin penduduk rumahnya dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang perempuan merupakan pemimpin di rumah suaminya dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang khadim (pembantu) merupakan pemimpin harta tuannya dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”, lanjut Rasulullah saw..

Kepemimpinan adalah amanah. Amanah adalah kepercayaan yang diberikan karena ada unsur kemampuan pada yang dipercayai. Maka, kepemimpinan merupakan kepercayaan yang diberikan kepada orang-orang yang dipandang memiliki kemampuan dalam menjalankan urusan organisasi.  

tugas utama para pemegang amanah kepemimpinan adalah memberikan rasa aman terhadap yang dipimpin (baca: umat). Aman dalam ibadah, berarti pemimpin mesti membimbing umat, bagaimana beribadah yang benar sehingga aman dari ancaman adzab Allah. Aman dalam kehidupan dunia, berarti para pemimpin harus mengarahkan umat agar aman dari ancaman dan tipuan dunia, sehingga dunia berada di bawah penguasaan umat bukan umat berada di bawah penguasaan dunia. Aman dari segala hal sehingga umat benar-benar sejahtera lahir dan batin. 

Oleh karena itu, kepimpinan tidak diembankan pada seorang atau dua orang tapi kepada tim atau staf yang memiliki ghirah memperjuangkan keamanan bagi umat dalam segala aspek kehidupan. 

Umat mesti menjadi relasi bagi para pemangku amanah kepemimpinan. Urusan hak dan kewajiban itu akan beriring bersamaan ketika pemimpin dan yang dipimpin bekerjasama dengan baik dan solid. Ketika pemimpin mengeluarkan kebijakan, tentunya kebijakan yang tidak keluar dari nilai-nilai syariat; maka, yang dipimpin mesti menaati.

Pemimpin itu dipilih untuk ditaati bukan diangkat lalu dimaksiati. Sekali lagi, ketaatannya mesti pada hal yang tidak melanggar syariat. Jika melanggar, tugas umat sebagai pemegang kepemimpinan sebenarnya adalah meluruskan. Dengan begitu, harapan terwujudnya masyarakat yang sakinah, aman dan nyaman, insya Allah akan dicapai. Dan, ini terlihat dari indikasi seimbangnya arus hak dan kewajiban.

Faktor seorang pemimpin menurut Al Quran:
  1. Kesalehan para pemegang amanah. Saleh (shalih) berarti benar, sesuai. Pemimpin yang saleh itu pemimpin yang membuat dirinya senantiasa benar dan meneladani perilaku hidup Rasulullah dan para sahabat.
  2. Kesalehan umat. Tidak bisa dipungkiri bahwa pemimpin itu gambaran umum umat. Dalam arti, umat yang baik akan melahirkan pemimpin yang baik. Umat yang saleh akan memilih pemimpin yang saleh. Oleh karena itu, melahirkan pemimpin yang saleh duniawi-ukhwari dimulai dari kesalehan umat itu sendiri. Dan, kesalehan umat itu merupakan integrasi (kesatuan) dari kesalehan individu dalam umat tersebut. Ibda` bi nafsika, mulailah dengan dirimu sendiri!  
  3. Tegaknya prinsip-prinsip al-Quran dan Sunnah Rasulullah. Hal ini tercermin dalam beberapa hal, misalnya keadilan bagi seluruh umat. Tidak seperti saat ini, fenomena ketidakadilan dalam hukum sudah menjadi hal yang biasa. 
  4. Model kepemimpinan ala Rasulullah saw.. Rasulullah menerapkan model kepemimpinan yang baik. Kita mengenal ada lima model kepemimpinan yaitu otokratis yaitu kepemimpinan dengan kekuasaan mutlak pada diri seseorang, militeristis yaitu kepemimpinan yang bersifat kemiliteran, paternalistis yaitu kepemimpinan seperti orang tua terhadap anak kecil yang tidak tahu apa-apa, kharismatik yaitu kepemimpinan yang dinahkodai oleh pemimpina berwibawa dan berpengaruh besar, dan demokratis yaitu kepemimpinan yang menujnjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
  

Selasa, 20 Maret 2012

Mutasi dan Rotasi

Mutasi dan rotasi berarti perpindahan atau perubahan jabatan, tempat kerja, ruang lingkup pekerjaan, baik secara horizontal maupun vertikal. 

Mutasi dan rotasi merupakan bagian dari pengembangan sumberdaya manusia (SDM). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi karyawan, mengembangkan motivasi, meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kerja, mutu proses pekerjaan dan produktifitas serta efisiensi organisasi.

Program ini dilakukan demi peningkatan kompetensi karyawan, penyegaran dari kejenuhan bekerja, dan perluasan wawasan.

Program pemindahan yang sejatinya dilakukan demi peningkatan kompetensi karyawan, penyegaran dari kejenuhan rutinitas, dan perluasan wawasan tak jarang dianggap negatif oleh karyawan. 

Bentuk umum yang sering dilakukan perusahaan/organisasi adalah pindah divisi/bidang pekerjaan, naik jabatan (promosi) dan turun jabatan (demosi). 

Promosi adalah bentuk apresiasi kalau seseorang memiliki kinerja di atas standar organisasi dan berperilaku sangat baik yang diwujudkan dalam bentuk kenaikkan karir. Dengan demikian mereka yang mendapat promosi akan memperoleh tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang lebih besar. 

Demosi merupakan tindakan penalti dalam bentuk penurunan pangkat atau dengan pangkat tetap tetapi sebagian tunjangan tidak diberikan. Hal ini dilakukan pimpinan kalau seseorang yang walaupun sudah mengikuti pelatihan dan pembinaan persoanal namun tetap saja bekerja dengan kinerja jauh di bawah standar organisasi dan berkelakukan tidak baik. 

Rotasi akan dapat menimbulkan kecemasan kalau perpindahan tempat pekerjaan tidak dijelaskan alasannya dan membuat yang bersangkutan bekerja dengan tidak nyaman. Juga rotasi bisa percuma saja kalau tidak ada efek pengembangan mutu SDM dan karir dari karyawan bersangkutan.

Prinsip umum yang seharusnya diterapkan oleh semua perusahaan/organisasi bahwa mutasi dan rotasi haruslah berdasarkan pada dimensi kemanusiaan, keorganisasian, pengembangan atau reposisi karyawan, keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas serta berkelanjutan.
Untuk itu ada beberapa cara yang perlu dilakukan oleh perusahaan/organisasi yang dalam hal ini bidang/divisi/departemen/direktorat dalam melaksanakan proses mutasi dan atau rotasi di kalangan pegawai/karyawannya:
  1. Yang penting baik mutasi maupun rotasi, keduanya harus merupakan bagian integral dari sistem keorganisasian. Harus didasarkan pada perencanaan strategis, kriteria dan indikator yang terukur, dan prospektif pada pengembangan SDM serta karir. Karena itu sebelum perusahaan/organisasi melakukan proses mutasi dan rotasi maka diperlukan pemetaan potensi, performa dan perilaku pegawai/karyawan di semua unit. Dalam pelaksanaannya harus menggunakan prosedur operasi standar.
  2. Penetapan perlu tidaknya ada mutasi dan rotasi dengan segala persyaratannya dikeluarkan oleh pimpinan puncak perusahaan/organisasi setelah melalui rapat-rapat pimpinan dan rapat di lini terbawah. Namun demikian siapa-siapa yang terkena mutasi dan rotasi sebaiknya diusulkan oleh pimpinan unit divisi kepada pimpinan puncak setelah ada usul dari setiap manajer. Karena manajerlah yang paling tahu perkembangan karyawannya dan kondisi unitnya. Direktorat atau depertemen atau divisi SDM hanyalah pelaksana kebijakan pimpinan puncak organisasi; dengan kata lain tidak terlibat praktis dan langsung menentukan orang-orang atau jabatan yang dimutasi dan dirotasi.
  3. Menetapkan adanya mutasi dan rotasi janganlah terlalu didasarkan pada pragmatisme seperti demi penyegaran karyawan. Kalau seperti itu tidak perlu dilakukan mutasi dan rotasi besar-besaran. Asalkan pihak manajer selalu mengembangkan suasana belajar dan hubungan kemitraan kerja sesama karyawan dan atasan yang efektif maka kejenuhan tidak akan terjadi atau kalau toh ada tetapi relatif kecil.
  4. Proses memutuskan perlunya mutasi dan atau rotasi karyawan untuk seluruh unit yang memiliki lingkup dan beban kerja yang sama jangan main pukul rata. Lho kok begitu? Karena kinerja masing-masing unit, potensi SDM, dan lingkungan kerjanya cenderung beragam. Kalau pendekatannya dengan asumsi semua konsidi unit seragam akan menimbulkan kontra produktif. Jadi prioritas adanya mutasi dan rotasi hendaknya pimpinan unit yang kinerjanya cenderung di bawah atau rata-rata organisasi. Atau bisa dilakukan mutasi kalau ada karyawan yang memang sudah tepat memeroleh promosi  dalam rangka kenaikkan jenjang karir. Atau mutasi dilakukan dalam rangka demosi karyawan.
  5. Setelah melakukan persiapan yang matang dan semua pimpinan unit bersetuju barulah dilakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan yang akan mutasi dan rotasi. Sejauh mungkin dilakukan pelatihan atau penyegaran yang intinya adalah bagaimana melakukan orientasi kerja pada lingkungan kerja baru, pengembangan dinamika kelompok, dan tentang budaya kerja.

Senin, 19 Maret 2012

The Right Man in The Right Place

Didalam menempatkan seseorang pegawai untuk menduduki sebuah jabatan haruslah dilakukan sesuai dengan perencanaan awal waktu perekrutannya, sebagai perumpamaan didalam perencanaan awal diterima PNS untuk tenaga teknis arsitektur, maka penugasan mereka haruslah disesuai dengan tujuan semula agar tidak berakibat pada bidang tugas yang lain. Selama ini hal inilah yang sudah mulai terabaikan didalam penempatan seorang pegawai, lebih-lebih pada akhir ini dengan sering terjadinya mutasi, maka sulit untuk menempatkan seseorang itu sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya.

Terlepas apakah kebijakan mutasi itu sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku atau tidak, satu hal penting yang harus dipertimbangkan dalam mutasi jabatan adalah the right man in the right place. Tempatkanlah seseorang itu sesuai dengan keahlian dan kemampuannya!

Harus diakui, salah satu penyebab mengapa bangsa kita tertinggal dari bangsa lain di dunia ini, karena penempatan seseorang itu kerap tidak sesuai dengan keahlian dan kemampuan yang dimilikinya. Hal ini terjadi mulai dari pusat hingga ke daerah, bukan hanya di instansi pemerintah tapi juga di sektor lain.

Potensi alam yang luar biasa menjadi sia-sia belaka karena orang yang duduk pada satu bidang tidak punya kompetensi untuk mengurusi hal tersebut. Kesalahan seperti ini sebenarnya bukan hanya saat menentukan posisi pejabat, tapi sejak awal yaitu rekrutmen pegawai. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sampai saat ini masih terjadi dalam penerimaan pegawai. Akibatnya seseorang yang sebenarnya punya kemampuan harus "gigit jari" dan merelakan tempatnya pada orang lain yang sebernya tidak kompeten.

Karena misalnya seorang pejabat yang punya keahlian di bidang arsitektur tiba-tiba mengurusi perpustakaan atau sebaliknya. Atau seseorang yang biasa mengurusi masalah kependidikan tiba-tiba harus pindah ke bidang lingkungan hidup yang jelas-jelas tidak bisa ditempati sembarang orang. Maka program yang telah disusun akan menjadi kacau balau.

Untuk itu ke depannya di samping mematuhi ketentuan dan mekanisme yang berlaku, prinsip the right man in the right place harus dikedepankan demi negara yang lebih baik di masa mendatang.

Didalam agama Islam-pun juga sudah diatur dimana agama Islam menghendaki agar penempatan seseorang pada jabatan harus sesuai dengan bidang keahlian dan orang yang tepat guna menghindari hasil yang tidak diinginkan. 

Rasulullah bersabda: “Jika diberikan amanat itu kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saatnya kehancuran.” (HR. Bukhari). 

Khalifah Umar bin Abdul Aziz r.a. juga pernah berkata: “Demi Allah, sungguh aku ingin sekali bila jarak antara kami dengan urusan pemerintahan itu melebihi jarak dua kutub Timur dan Barat.” 

Dari Abu Musa r.a. berkata: ‘Aku dan dua orang lelaki dari anak cucu pamanku masuk ke tempat Nabi saw. Lalu salah seorang dari lelaki tersebut berkata: Ya Rasulullah, angkatlah kami sebagai pengurus untuk mengurusi sebagian apa yang Allah serahkan pengurusannya itu kepadamu. Dan yang seorang lagi juga mengatakan seperti itu. Maka jawab Rasulullah saw: Demi Allah, sungguh kami tidak akan menyerahkan kepengurusan atas pekerjaan ini kepada seseorang yang memintanya, atau kepada seseorang yang sangat menginginkannya (ambisi).” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Pernyataan Rasul tersebut bukan berarti bahwa beliau tidak ingin jabatannya direbut oleh orang lain, juga bukan berarti tidak percaya kepada orang tersebut. Namun, Rasul punya alasan yang juga disampaikannya dalam sabdanya, yaitu harus hati-hati dan jangan hanya menuruti hawa nafsu semata. Juga urusan meminta jabatan ini bukan hal yang sembarangan. Karena masalah pengurusan (amanah) umat (rakyat) ini adalah masalah yang berat, maka selain harus diemban oleh orang-orang yang sholeh dan ikhlash tapi sekaligus kapabel dalam bidangnya.