DAK Pendidikan 2010
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan untuk
pelaksanaan pada tahun 2010 berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 18 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis DAK tahun 2010 bagi SD dan
SMP, dibuat sebagai acuan pelaksanaan di daerah. Untuk tahun 2010, alokasi
Pemerintah bagi DAK bidang pendidikan untuk SD/SDLB sebesar Rp 5,6 triliun yang
ketentuannya secara keseluruhan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Sedangkan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SMP sebesar Rp 3,7
triliun yang digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan, penyediaan buku
perpustakaan dan penyediaan alat pendidikan.