Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk
membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip
profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat
yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa
membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Jabatan struktural
hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai
Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam
jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan
lain dalam peraturan perundangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar