Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan dari jabatan struktural karena:
- Mengundurkan diri dari jabatannya.
- Mencapai batas usia pensiun.
- Diberhentikan sebagai PNS.
- Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional.
- Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan.
- Tugas belajar lebih dari enam bulan.
- Adanya perampingan organisasi pemerintah.
- Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
- Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku
Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pe-jabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.
PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar