Selasa, 10 Juli 2012

Berat Jenis Material Bangunan


Untuk men-design atau mengerjakan sebuah proyek ada kalanya kita memerlukan berat jenis material bangunan, baik material yang berasal dari alam atau material yang sudah diolah melalui industri. Beberapa material dasar untuk bangunan biasanya berupa Pasir, Batu, Split, Batu Bata, Semen, Besi Beton, Kayu, Sirtu dll.

Jumat, 01 Juni 2012

Kegagalan Bangunan dan Kegagalan Konstruksi

Kegagalan Bangunan
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 ayat 6 bahwa yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 34 mendefinisikan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia dan/atau Pengguna setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi (FHO, Final Hand Over)

Kegagalan Konstruksi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 31 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa


Selasa, 15 Mei 2012

Pemda Diminta Koordinasi Teknis Program Pengembangan Kawasan

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera melaksanakan langkah koordinasi teknis program pengembangan kawasan di daerahnya masing-masing. Hal tersebut ditujukan agar terwujud sinkronisasi program perumahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan Pemda setempat.  

Pemerintah berharap Pemda bisa lebih pro aktif dalam program perumahan di daerah khususnya dalam koordinasi teknis program pengembangan kawasan.    

Selasa, 08 Mei 2012

Public Works Day, Peluang Investasi Konstruksi Di Indonesia

Indonesia dinilai menjadi peluag investasi para investor dalam melakukan investasi di bidang konstruksi. Beberapa pekerjaan besar yang akan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Indonesia antara lain Jembatan Selat Sunda, MRT, dan Bangunan atau Gedung Hijau (Green Building). Hal tersebut juga sebagai upaya dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Public Works Day ditujukan untuk menarik perhatian dan menekankan kesempatan pada pasar material konstruksi dan peralatan untuk mendukung Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Senin, 07 Mei 2012

Do'a Memohon Hadirnya Pemimpin yang Takut Kepada Allah

"Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri.  Kami telah perintahkan kepada para elit penguasa dan pengusaha untuk taat kepada Allah, tetapi mereka justru menggunakan nikmat kekuasaan dan kekayaan untuk durhaka kepada Allah, mereka gunakan amanah Allah untuk berbuat zholim kepada orang-orang lemah dan untuk memperkaya diri, maka sudah sepantasnya berlaku terhadap mereka ketentuan hukum kami untuk mereka, kemudian kami hancurkan negeri mereka sehancur-hancurnya". (QS 17:16).

"Allahumma ya Allah turunkan hidayah-Mu untuk kami, para hartawan dan penguasa kami bahwa sikap mereka yang korup, tidak peduli yang papa mengundang bala adzab-Mu, ya Allah hadirkan suatu saat untuk kami pemimpin yang sangat  takut kepada-Mu dan mengajak kami takut kepada-Mu..... Aamiin"
.

Senin, 30 April 2012

Tunjangan Jabatan

KEBIJAKAN PEMBERIAN TUNJANGAN
A. TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pemberian tunjangan jabatan struktural dapat diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI maupun Anggota POLRI yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural.

1. Tunjangan Jabatan Struktural PNS
Bagi Pegawai Negeri Sipil, ketentuan pemberian tunjangan jabatan struktural diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
NO
JABATAN
TUNJANGAN JABATAN PNS
KEPPRES NO.99/2000
PERPRES NO.3/2006
PERPRES NO.26/2007
1 . ESELON IA
4.500.000
4.500.000
5.500.000
2 . ESELON IB
3.500.000
3.500.000
4.375.000
3 . ESELON IIA
2.500.000
2.500.000
3.250.000
4 . ESELON IIB
1.500.000
1.500.000
2.025.000
5 . ESELON IIIA
600.000
900.000
1.260.000
6 . ESELON IIIB
450.000
675.000
980.000
7 . ESELON IVA
240.000
360.000
540.000
8 . ESELON IVB
210.000
315.000
490.000
9 . ESELON VA
150.000
225.000
360.000
10 . ESELON VB
120.000



2 .Tunjangan Jabatan Struktural Anggota TNI dan Anggota POLRI
Pemberian tunjangan jabatan struktural bagi Anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 dan untuk Anggota POLRI melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007.
ANGGOTA TNI
NO
GOLONGAN
TUNJANGAN JABATAN
PERPRES NO.27/2007
1 .
I
5.500.000
2 .
II
4.375.000
3 .
III
3.250.000
4 .
IV
2.025.000
5 .
V
1.260.000
6 .
VI
980.000
7 .
VII
540.000
8 .
VIII
490.000
9 .
IX
360.000
ANGGOTA POLRI
NO
ESELON
TUNJANGAN JABATAN
PERPRES NO.28/2007
1 .
IA
5.500.000
2 .
IB
4.375.000
3 .
IIA
3.250.000
4 .
IIB
2.025.000
5 .
IIIA
1.260.000
6 .
IIIB
980.000
7 .
IVA
540.000
8 .
IVB
490.000

B. TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, jabatan-jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional dan disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian dan tingkat ketrampilan.

C. TUNJANGAN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN TUNJANGAN JABATAN



GOLONGAN
TUNJANGAN
NO
RUANG
PERPRES
BESARAN
1 .
IV
NO. 12/2006
190.000
2 .
III
185.000
3 .
II
180.000
4 .
I
175.000

D. HAK-HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PEJABAT NEGARA
1. GAJI POKOK
2. TUNJANGAN JABATAN
NO
JABATAN
TUNJANGAN JABATAN
PERATURAN
BESARAN
1 . Presiden
Keppres No. 68/2001
32.500.000
2 . Wakil Presiden
22.000.000
3 . Ketua MPR
Keppres No. 59/2003
18.900.000
4 . Ketua DPR
18.900.000
5 . Ketua DPD
PP No. 58/2008
18.900.000
6 . Ketua MA, BPK
18.900.000
7 . Wk. Ketua MPR
15.600.000
8 . Wk. Ketua DPR
15.600.000
9 . Wk. Ketua DPD
15.600.000
10 . Wk. Ketua MA/BPK
15.600.000
11 . Menteri dan Panglima TNI
13.608.000
12 . Dubes Luar Biasa Berkuasa Penuh disesuaikan wilayah tugasnya
13 . Ketua Muda MA
10.100.000
14 . Anggota DPR
9.700.000
15 . Anggota DPD
9.700.000
16 . Anggota DPA, MA, BPK
9.700.000
17 . Gubernur KDH Tk. I
5.400.000
18 . Wk .Gubernur KDH Tk. I
4.300.000
19 . Bupati/Walikota KDH Tk. II
3.780.000
20 . Wk. bupati/Walikota KDH Tk. II
3.240.000

E. HAK-HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PEJABAT NON STRUKTURAL
NO
DASAR HUKUM
INSTANSI/LEMBAGA/KOMISI/TIM
JABATAN
BESAR TUNJANGAN (Rp)
Honorarium
1 a. PerPres No. 80 tahun 2006
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ketua
18.000.000
Wakil Ketua
16.000.000
Anggota
12.500.000
Sekretaris
9.000.000
b. PerPres No. 82 tahun 2006
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Propinsi Sumut
Anggota Dewan Pengarah
10.000.000
Anggota Dewan Pengawas
15.000.000
Kepala Bdn. Pelaksana
10.000.000
Wkl. Kepala Bdn. Pelaksana
9.000.000
Sekretaris Bdn. Pelaksana
8.000.000
Deputi Badan Pelaksana
8.000.000
c. UU No. 32 tahun 2002
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Ketua
14.375.000
PerPres No. 26 tahun 2005 Wakil Ketua
14.375.000
Anggota
12.500.000
d. UU No. 39 tahun 1999
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ketua
12.500.000
PerPres No. 42 tahun 2003 Wakil Ketua
12.000.000
Anggota
12.000.000
e. Keppres No. 44 tahun 2000
Komisi Ombudsman Nasional
Ketua, Wkl.Ketua, Anggota
5.000.000
Keppres No. 66 tahun 2002 Tenaga Tim Assistensi
2.500.000
Staf. Adm. Kesekretariatan
1.500.000
f. UU No. 5 tahun 1999
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Ketua dan Wakil Ketua
14.375.000
Keppres No. 75 tahun 1999
Keppres No. 6 tahun 2002 Anggota
12.500.000
g. UU No. 28 tahun 1999
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKN)
Ketua
14.375.000
Keppres No. 65 tahun 2002 Wakil Ketua
14.375.000
Anggota
12.500.000
h. UU No. 23 tahun 2002
Komisi Perlindungan Anak (KPAI)
Ketua
14.375.000
PerPres No. 80 tahun 2006 Wakil Ketua
14.375.000
Sekretaris
13.250.000
Anggota
12.500.000
i. Perpres No. 107 tahun 2007
Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional
Anggota
5.500.000
Perpres No. 67 tahun 2006
j. Perpres No. 107 tahun 2007
Komisi Kepolisian Nasional
Ketua
14.375.000
Perpres No. 67 tahun 2006 Wakil Ketua
14.375.000
Sekretaris
12.000.000
Anggota
12.000.000
Uang Kehormatan
2 PerPres No. 80 tahun 2006
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Hakim Pengadilan Tk. I
10.000.000
Hakim Pngadilan Tk.Banding
12.000.000
Hakim Pngadilan Tk.Kasasi
14.000.000
Tunjangan Kerja
3 a. Dalam Pembahasan
Lembaga Sensor Film (LSF)
Ketua
7.500.000
Wakil Ketua
6.500.000
Sekretaris
6.000.000
Anggota
5.000.000

 

Kamis, 26 April 2012

Formasi PNS

Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.

Analisis Kebutuhan Pegawai
Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan:
  1. Jenis pekerjaan,
  2. Sifat pekerjaan,
  3. Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu,
  4. Prinsip pelaksanaan pekerjaan, dan
  5. Peralatan yang tersedia.

Jenis pekerjaan
Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.

Sifat pekerjaan
Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah-rumah sakit pemerintah.

Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu
Analisis beban kerja dalam jangka waktu tertentu, adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu.

Perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu, adalah kemampuan seorang pegawai untuk menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau pengalaman.

Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.

Peralatan yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan rnutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.

Penetapan Formasi
Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
  1. Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat
  2. Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.

Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 

Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Jumlah Pegawai Negeri Sipil (bezetting) yang ada,
  2. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat,
  3. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, atau meninggal dunia, dan
  4. Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut jabatan dan pendidikan/jurusannya.

Analisis Jabatan
Analisis kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui analisis jabatan. Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan. Analisis jabatan meliputi:
  1. Uraian jabatan atau uraian pekerjaan, yaitu informasi yang lengkap tentang tugas dan berbagai aspek lain dari suatu jabatan atau pekerjaan,
  2. Kualifikasi atau syarat-syarat jabatan, yaitu keterangan mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang pegawai untuk dapat melakukan tugas tertentu misalnya pendidikan tertentu,
  3. Peta jabatan, yaitu susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi dan jenis jabatan fungsional serta jumlah yang diperlukan

Kemampuan Keuangan Negara
Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia.

Formasi Pegawai Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dipekerjakan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (home staff) dan tenaga kerja warga negara setempat (local staff). Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri bagi instansi yang memiliki perwakilan di luar negeri harus memperhatikan pula pertimbangan dari Menteri Luar Negeri.

Sumber : BKN