KEBIJAKAN PEMBERIAN TUNJANGAN A. TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL Pemberian tunjangan jabatan struktural dapat diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI maupun Anggota POLRI yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural. 1. Tunjangan Jabatan Struktural PNS Bagi Pegawai Negeri Sipil, ketentuan pemberian tunjangan jabatan struktural diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
2 .Tunjangan Jabatan Struktural Anggota TNI dan Anggota POLRI Pemberian tunjangan jabatan struktural bagi Anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 dan untuk Anggota POLRI melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007.
B. TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, jabatan-jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional dan disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian dan tingkat ketrampilan. C. TUNJANGAN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN TUNJANGAN JABATAN
D. HAK-HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PEJABAT NEGARA 1. GAJI POKOK 2. TUNJANGAN JABATAN
E. HAK-HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PEJABAT NON STRUKTURAL
|
Berbagai ulasan yang berhubungan dengan Pemerintahan, baik yang ada di Pusat, maupun di Pemerintah Daerah
Senin, 30 April 2012
Tunjangan Jabatan
Label:
Jabatan Struktural,
PNS,
Tunjangan Jabatan
Kamis, 26 April 2012
Formasi PNS
Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah penentuan jumlah dan susunan
pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan
tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi
ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan
beban kerja yang harus dilaksanakan. Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan. Analisis Kebutuhan Pegawai Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan:
Jenis pekerjaan Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain. Sifat pekerjaan Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah-rumah sakit pemerintah. Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu Analisis beban kerja dalam jangka waktu tertentu, adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu, adalah kemampuan seorang pegawai untuk menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau pengalaman. Prinsip pelaksanaan pekerjaan Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu. Peralatan yang tersedia Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan rnutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan. Penetapan Formasi Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Analisis Jabatan Analisis kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui analisis jabatan. Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan. Analisis jabatan meliputi:
Kemampuan Keuangan Negara Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia. Formasi Pegawai Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dipekerjakan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (home staff) dan tenaga kerja warga negara setempat (local staff). Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri bagi instansi yang memiliki perwakilan di luar negeri harus memperhatikan pula pertimbangan dari Menteri Luar Negeri. Sumber : BKN |
Label:
Analisis Jabatan,
Formasi PNS,
Kepegawaian,
PNS
Rabu, 25 April 2012
Pemberhentian PNS
Pemberhentian terdiri atas :
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri
Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari jabatan negeri adalah
pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja
pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai
Pegawai Negeri Sipil.
Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil terdiri
atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil
dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak
kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
antara lain hak atas pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak
kepegawaiannya antara lain pensiun.
Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Atau Tidak Hormat karena :
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Tidak Dengan Hormat karena :
Pegawai Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan
tugas secara tidak sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal
dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Untuk kelengkapan tata usaha kepegawaian maka
pimpinan instansi yang bersangkutan serendah-rendahnya Kepala Sub Bagian
atau pejabat lain yang setingkat dengan itu membuat surat keterangan
meninggal dunia. Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah
meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang.
Berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang
berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang.
Surat pernyataan hilang dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua
sejak yang bersangkutan hilang. Pejabat yang membuat adalah Menteri,
Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota
atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pegawai Negeri Sipil yang telah
dinyatakan hilang, yang sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan
kembali dan masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai Pegawai
Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang yang
belum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali, tetapi cacat
diperlakukan sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil yang telah
dinyatakan hilang diketemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan
diperlakukan sebagai berikut:
Catatan: Hilang adalah suatu keadaan
bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui
tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah
meninggal dunia.
Pemberhentian Karena Sebab-Sebab Lain:
Pemberhentian Karena Pegawai Negeri
Sipil Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik Dalam Undang-undang Nomor
43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil yang akan
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diajukan secara tertulis kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan
diri tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentiannya terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan
mengajukan pengunduran diri.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan
diri yang ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat.
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut di atas berlaku
terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.
Pemberhentian Sementara
Untuk kepentingan peradilan seorang
Pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran
jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan
tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian
sementara. Seorang Pegawai Negeri yang oleh pihak berwajib dikenakan
tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum
pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang
dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri
pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai
itu.
Tujuan pemberhentian sementara terutama untuk mengamankan kepentingan peradilan dan juga untuk kepentingan jawatan (instansi).
Selama pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan penghasilan sebagai berikut:
Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang
berwajib pemberhentian sementara ternyata tidak bersalah maka pegawai
itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya
semula, dalam hal yang demikian selama masa diberhentikan untuk
sementara ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan
lain yang berhubungan dengan t unjangan istri dan jabatannya. Jika
sesudah pemeriksaan pegawai yang nrdifipdih bersangkutan ternyata
bersalah maka:
Jika berdasarkan keputusan pengadilan
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah maka
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus direhabilitasikan
terhitung mulai saat diberhentikan sementara dan gaji dibayarkan penuh.
Jika ternyata yang bersangkutan dinyatakan bersalah, diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak hormat. Pegawai Negeri Sipil
yang dikenakan pemberhentian sementara:
|
Selasa, 24 April 2012
Kenaikan Pangkat PNS
Pangkat adalah kedudukan yang Mmenunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai
dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan
atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara,
serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih
meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat
dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus
diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat
dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan
ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
No, Pangkat, Golongan Ruang:
Setiap pegawai baru yang dilantik atau
diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil/PNS baik di pemerintah pusat
maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah
18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan
yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali
kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja
untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat
dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem
kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat
reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan
sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat
reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat
terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi
yang dimilikinya.
Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat:
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional
tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang
ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan
apabila:
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang
pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah janjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu, apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan
tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
Prestasi kerja luar biasa adalah
prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam
lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian prestasi
kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat
pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam
surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat
didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat karena Pegawai
Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan
tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pejabat negara tetapi diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan:
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh:
Ijazah sebagaimana dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan. Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. Ujian penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya. Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila:
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya. Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan/diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan pemerintah, antara lain perusahaan jawatan, Palang Merah Indonesia, rumah sakit swasta, badan-badan sosial, dan lembaga pendidikan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
Kenaikan Pangkat Anumerta Pegawai Negeri
Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta
setingkat lebih tinggi.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah. Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang tewas sehingga tidak memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya misalnya kepolisian setempat atau kepala sekolah negeri, dapat menetapkan keputusan sementara. Kepala kantor atau pimpinan unit kerja membuat laporan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya. Berdasarkan laporan tersebut camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta. Pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut diatas, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta tersebut. Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada:
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas karena benar terbukti
bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka keputusan
sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi
keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk
dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan
pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan
definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tersebut
tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal yang
bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat
kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan
pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan
pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan kenaikan pangkat
anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun
pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada
gaji pokok dalam pangkat anumerta. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang
bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil yang dinyatakan tewas. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal
dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena
mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian
setingkat lebih tinggi apabila:
Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri
Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa
kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal
dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan:
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai
Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian
dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan pangkat
pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku
terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal
dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang
mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah:
Kenaikan pangkat pengabdian yang
disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan
oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil
yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung
mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena
dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Badan Kepegawaian
Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan
menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai
Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan
pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak
pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena
dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri
diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari
dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah:
Dalam hal terjadi beberapa cacat
sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan
menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi
100% dari gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat
Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan
ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat
yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujian dinas
tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang
II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a. Ujian dinas tingkat II
untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d
menjadi Pembina golongan ruang IV/a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
Sumber: BKN |
Langganan:
Postingan (Atom)