Rabu, 08 Februari 2012

Pejabat Pembuat Komitmen

Akhirnya Pemda Kabupaten Lima Puluh Kota membuat terobosan yang sangat maju dalam penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pada Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Operasional Pelaksanaan Program/Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2011, Pasal 10 diuraikan:

Pejabat Pembuat Komitmen:
  1. pada setiap kegiatan yang berbentuk pengadaan barang/jasa erlu ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada SKPD bersangkutan.
  2. PPK mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. PPK ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) dari pejabat pada unit kerja SKPD yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden 54 tahun 2010.
  4. PPK bertanggung jawab kepada Pejabat PA/Pengguna Barang (PB) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  5. PPK bertanggung jawab dari segi administratif, fisik, keuangan dan berjalannya fungsi atas hasil pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan.
Pada Pedum ini tidak disebutkan persyaratan teknis dan manajerial yang harus dimiliki oleh seorang PPK seperti berpendidikan minimal S1 seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010, sehingga dalam pelaksanaannya masih ada PPK yang berpendidikan D3 atau bahkan STM.
namun Pada Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Operasional Pelaksanaan Program/Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2012, Pasal 10
Pejabat Pembuat Komitmen:
  1. pada setiap kegiatan yang berbentuk pengadaan barang/jasa perlu ditetapkan PPK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada SKPD bersangkutan.
  2. PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan dengan Keputusan PA/KPA untuk Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Pengangkatan PPK diutamakan dari PA/KPA yang bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa, apabila PA/KPA belum memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa maka PA/KPA melimpahkan kepada unsur staf yang memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa dengan Keputusan PA/KPA.
  4. PA/KPA yang telah memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa secara otomatis menjadi PPK sumber dana APBD.
  5. PPK berpendidikan minimal S1.
  6. PPK mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  7. PPK bertanggung jawab kepada Pejabat PA/Pengguna Barang (PB) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  8. PPK bertanggung jawab dari segi administratif, fisik, keuangan dan berjalannya fungsi atas hasil pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan.
  9. PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBD sebagaimana pasal 13 Perpres 54 tahun 2010 tetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
banyak harapan agar dalam pelaksanaan nantinya tidak ada penyimpangan terhadap Perpres 54 tahun 2010 dan Perbup 3 tahun 2012 ini....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar