Jumat, 14 Desember 2012

DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (7)



Proyek 8 Paket DAK 2011 Dibatalkan

Setelah peme­nang tender proyek DAK 2011 Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota  diumumkan dan kemudian mendapatkan banyak sanggahan dari rekanan/peserta tender, banjir penga­du­an, gugatan di PTUN, hingga pemeriksaan oleh polisi terha­dap panitia, akhirnya pada tanggal 31 Oktober 2011, tender digagalkan dengan alasan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun  2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kamis, 22 November 2012

DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (6)



Pengadaan buku pengayaan referensi dan buku panduan pendidik SD untuk 38 sekolah 

Tender  Pengadaan buku pengayaan referensi dan buku panduan pendidik SD untuk 38 sekolah senilai Rp. 1.982.080.­000 diikuti oleh 14 penyedia jasa. 

Dalam tender ini, panitia pengadaan menetapkan tiga peserta sebagai calon pemenang. Ketiga peserta tersebut yaitu: PT. Massacom Graphy dengan harga Penawaran Rp. 1.562.677.000,  PT. Jasa Grafika Indonesia dengan harga penawaran Rp. 1.575.700.000 dan CV. Prama Bento dengan harga penawaran Rp. 1.909.302.400,00,-. Sedang­kan, 11 penyedia jasa lainnya dinyatakan gugur oleh panitia.

Salah satu penyedia jasa yang dinyatakan gugur, adalah CV. Mu­gen Perkasa, yang beralamat di Padang, menyanggah hasil tender yang diumumkan panitia melalalui LPSE. Tidak cuma me­ng­ajukan sanggahan, CV. Mugen Perkasa yang juga me­lak­sanakan pekerjaan pengadaan buku perpustakaan SMP senilai Rp1,98 miliar di Kabupaten Agam, melaporkan adanya indi­kasi kolusi dan kerugian uang ne­gara kepada Polres Limapuluh Kota.

Sabtu, 17 November 2012

DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (5)



Tender Pengadaan alat peraga pem­belajaran IPS SD untuk 100 sekolah senilai Rp. 600 juta dan tender Pengadaan alat peraga pembelajaran matematika SD untuk 100 sekolah senilai Rp. 957,5 juta  juga disanggah rekanan

Tender alat peraga pembelajaran IPS SD dan alat peraga pembe­lajaran Matematika SD disanggah oleh salah satu penyedia jasa asal Payakumbuh yang menjadi peserta tender, yakni CV Putra Bangsa. 
Tender Pengadaan alat peraga IPS SD yang diikuti 10 penyedia jasa, panitia mene­tapkan 2 pemenang. Yakni, CV. Citra Sahabat sebagai pemenang urutan I dengan penawaran Rp. 577.500.000 dan CV. Putra Bang­sa sebagai pemenang urutan II de­ngan  penawaran  Rp. 591.250.000.  Sedangkan dalam tender alat peraga pembelajaran Matematika SD yang diikuti 12 penyedia jasa, panitia juga mene­tepkan dua pemenang. Yakni,  peme­nang I CV. Tambah Agung Sejahtera dengan penawaran Rp. 941.886.­000 dan pemenang II  CV. Putra Bangsa dengan harga penawaran Rp. 972.840.000.

Jumat, 16 November 2012

DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (4)



Pengadaan alat peraga pembelajaran IPA SD untuk 100 sekolah

Tender Pengadaan alat peraga pembelajaran IPA SD untuk 100 sekolah de­ngan kode lelang 4598016 dan nilai HPS paket sebesar Rp. 830 juta. Peserta yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 10 peserta, dan panitia menetapkan PT. Guru Agung Man­diri sebagai pemenang urutan I. Perusahaan ini mengajukan penawaran sebesar Rp. 783.244.000.

DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (3)



Pengadaan alat peraga pembelajaran bahasa SD sebanyak 100 sekolah

Tender pengadaan alat peraga pembelajaran bahasa SD sebanyak 100 sekolah de­ngan nilai paket Rp. 1,004 miliar, dengan kode lelang 4599016, jumlah penawaran yang masuk sebanyak 10 peserta, panitia pengadaan menetapkan 3 pemenang, yaitu: CV. Triasa Inti Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp. 842.523.000, CV. Mutiara Se­rambi dengan harga Rp. 895.­774.000, dan CV. Mita Meraih Sukses dengan harga penawaran Rp. 1.004.850.000.

Kamis, 15 November 2012

DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (2)



DAK Pendidikan Tahun 2011

Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) bi­dang pen­didikan tahun 2011 yang dilaksanakan pada Agustus 2012 lalu di Kabupaten Li­ma Puluh Ko­ta, kembali heboh dan me­nuai so­rotan. Da­na itu direncanakan akan digu­nakan untuk 8 kegiatan pengadaan barang dan jasa, yaitu: 
(1) Pengadaan buku penga­yaan, referensi dan buku panduan pen­di­dikan SD untuk 38 sekolah, 
(2) Pengadaan sarana TIK dan Mul­ti­media SD pembelajaran inter­aktif un­tuk 28 sekolah, 
(3) Pengadaan alat peraga seni budaya dan kete­ram­pilan SD untuk 100 sekolah, 
(4) Pengadaan alat pera­ga pendidikan jasmani, olah­raga dan ke­sehatan SD untuk 100 sekolah, 
(5) Pengadaan alat peraga pembe­la­jaran bahasa SD untuk 100 sekolah, 
(6) Pengadaan alat peraga pemb­e­lajaran IPA SD untuk 100 sekolah, 
(7) Pengadaan alat peraga pembelajaran IPS SD untuk 100 sekolah dan 
(8) Pengadaaan alat peraga pembelajaran Matematika SD untuk 100 SD.

Rabu, 14 November 2012

DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (1)



DAK Pendidikan 2010

Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan untuk pelaksanaan pada tahun 2010 berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis DAK tahun 2010 bagi SD dan SMP, dibuat sebagai acuan pelaksanaan di daerah. Untuk tahun 2010, alokasi Pemerintah bagi DAK bidang pendidikan untuk SD/SDLB sebesar Rp 5,6 triliun yang ketentuannya secara keseluruhan digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Sedangkan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SMP sebesar Rp 3,7 triliun yang digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan, penyediaan buku perpustakaan dan penyediaan alat pendidikan.

Jumat, 12 Oktober 2012

e-Procurement and Intervention from Official Regency




Auctions through Electronic Procurement Service (LPSE) is a smart and right strategy to prevent corruption. LPSE is a means to foster public confidence in the system of Government Procurement. LPSE provide a paradigm shift in the field of procurement of goods/services from conventional to electronic means with the most effective, efficient, open, competitive, transparent, fair, non-discriminatory, and accountable.




Selasa, 10 Juli 2012

Berat Jenis Material Bangunan


Untuk men-design atau mengerjakan sebuah proyek ada kalanya kita memerlukan berat jenis material bangunan, baik material yang berasal dari alam atau material yang sudah diolah melalui industri. Beberapa material dasar untuk bangunan biasanya berupa Pasir, Batu, Split, Batu Bata, Semen, Besi Beton, Kayu, Sirtu dll.

Jumat, 01 Juni 2012

Kegagalan Bangunan dan Kegagalan Konstruksi

Kegagalan Bangunan
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 1 ayat 6 bahwa yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 34 mendefinisikan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia dan/atau Pengguna setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi (FHO, Final Hand Over)

Kegagalan Konstruksi
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pasal 31 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa


Selasa, 15 Mei 2012

Pemda Diminta Koordinasi Teknis Program Pengembangan Kawasan

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera melaksanakan langkah koordinasi teknis program pengembangan kawasan di daerahnya masing-masing. Hal tersebut ditujukan agar terwujud sinkronisasi program perumahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan Pemda setempat.  

Pemerintah berharap Pemda bisa lebih pro aktif dalam program perumahan di daerah khususnya dalam koordinasi teknis program pengembangan kawasan.    

Selasa, 08 Mei 2012

Public Works Day, Peluang Investasi Konstruksi Di Indonesia

Indonesia dinilai menjadi peluag investasi para investor dalam melakukan investasi di bidang konstruksi. Beberapa pekerjaan besar yang akan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Indonesia antara lain Jembatan Selat Sunda, MRT, dan Bangunan atau Gedung Hijau (Green Building). Hal tersebut juga sebagai upaya dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Public Works Day ditujukan untuk menarik perhatian dan menekankan kesempatan pada pasar material konstruksi dan peralatan untuk mendukung Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Senin, 07 Mei 2012

Do'a Memohon Hadirnya Pemimpin yang Takut Kepada Allah

"Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri.  Kami telah perintahkan kepada para elit penguasa dan pengusaha untuk taat kepada Allah, tetapi mereka justru menggunakan nikmat kekuasaan dan kekayaan untuk durhaka kepada Allah, mereka gunakan amanah Allah untuk berbuat zholim kepada orang-orang lemah dan untuk memperkaya diri, maka sudah sepantasnya berlaku terhadap mereka ketentuan hukum kami untuk mereka, kemudian kami hancurkan negeri mereka sehancur-hancurnya". (QS 17:16).

"Allahumma ya Allah turunkan hidayah-Mu untuk kami, para hartawan dan penguasa kami bahwa sikap mereka yang korup, tidak peduli yang papa mengundang bala adzab-Mu, ya Allah hadirkan suatu saat untuk kami pemimpin yang sangat  takut kepada-Mu dan mengajak kami takut kepada-Mu..... Aamiin"
.

Senin, 30 April 2012

Tunjangan Jabatan

KEBIJAKAN PEMBERIAN TUNJANGAN
A. TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pemberian tunjangan jabatan struktural dapat diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI maupun Anggota POLRI yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural.

1. Tunjangan Jabatan Struktural PNS
Bagi Pegawai Negeri Sipil, ketentuan pemberian tunjangan jabatan struktural diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
NO
JABATAN
TUNJANGAN JABATAN PNS
KEPPRES NO.99/2000
PERPRES NO.3/2006
PERPRES NO.26/2007
1 . ESELON IA
4.500.000
4.500.000
5.500.000
2 . ESELON IB
3.500.000
3.500.000
4.375.000
3 . ESELON IIA
2.500.000
2.500.000
3.250.000
4 . ESELON IIB
1.500.000
1.500.000
2.025.000
5 . ESELON IIIA
600.000
900.000
1.260.000
6 . ESELON IIIB
450.000
675.000
980.000
7 . ESELON IVA
240.000
360.000
540.000
8 . ESELON IVB
210.000
315.000
490.000
9 . ESELON VA
150.000
225.000
360.000
10 . ESELON VB
120.000



2 .Tunjangan Jabatan Struktural Anggota TNI dan Anggota POLRI
Pemberian tunjangan jabatan struktural bagi Anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 dan untuk Anggota POLRI melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007.
ANGGOTA TNI
NO
GOLONGAN
TUNJANGAN JABATAN
PERPRES NO.27/2007
1 .
I
5.500.000
2 .
II
4.375.000
3 .
III
3.250.000
4 .
IV
2.025.000
5 .
V
1.260.000
6 .
VI
980.000
7 .
VII
540.000
8 .
VIII
490.000
9 .
IX
360.000
ANGGOTA POLRI
NO
ESELON
TUNJANGAN JABATAN
PERPRES NO.28/2007
1 .
IA
5.500.000
2 .
IB
4.375.000
3 .
IIA
3.250.000
4 .
IIB
2.025.000
5 .
IIIA
1.260.000
6 .
IIIB
980.000
7 .
IVA
540.000
8 .
IVB
490.000

B. TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, jabatan-jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional dan disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian dan tingkat ketrampilan.

C. TUNJANGAN YANG DIPERSAMAKAN DENGAN TUNJANGAN JABATAN



GOLONGAN
TUNJANGAN
NO
RUANG
PERPRES
BESARAN
1 .
IV
NO. 12/2006
190.000
2 .
III
185.000
3 .
II
180.000
4 .
I
175.000

D. HAK-HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PEJABAT NEGARA
1. GAJI POKOK
2. TUNJANGAN JABATAN
NO
JABATAN
TUNJANGAN JABATAN
PERATURAN
BESARAN
1 . Presiden
Keppres No. 68/2001
32.500.000
2 . Wakil Presiden
22.000.000
3 . Ketua MPR
Keppres No. 59/2003
18.900.000
4 . Ketua DPR
18.900.000
5 . Ketua DPD
PP No. 58/2008
18.900.000
6 . Ketua MA, BPK
18.900.000
7 . Wk. Ketua MPR
15.600.000
8 . Wk. Ketua DPR
15.600.000
9 . Wk. Ketua DPD
15.600.000
10 . Wk. Ketua MA/BPK
15.600.000
11 . Menteri dan Panglima TNI
13.608.000
12 . Dubes Luar Biasa Berkuasa Penuh disesuaikan wilayah tugasnya
13 . Ketua Muda MA
10.100.000
14 . Anggota DPR
9.700.000
15 . Anggota DPD
9.700.000
16 . Anggota DPA, MA, BPK
9.700.000
17 . Gubernur KDH Tk. I
5.400.000
18 . Wk .Gubernur KDH Tk. I
4.300.000
19 . Bupati/Walikota KDH Tk. II
3.780.000
20 . Wk. bupati/Walikota KDH Tk. II
3.240.000

E. HAK-HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PEJABAT NON STRUKTURAL
NO
DASAR HUKUM
INSTANSI/LEMBAGA/KOMISI/TIM
JABATAN
BESAR TUNJANGAN (Rp)
Honorarium
1 a. PerPres No. 80 tahun 2006
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ketua
18.000.000
Wakil Ketua
16.000.000
Anggota
12.500.000
Sekretaris
9.000.000
b. PerPres No. 82 tahun 2006
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Propinsi Sumut
Anggota Dewan Pengarah
10.000.000
Anggota Dewan Pengawas
15.000.000
Kepala Bdn. Pelaksana
10.000.000
Wkl. Kepala Bdn. Pelaksana
9.000.000
Sekretaris Bdn. Pelaksana
8.000.000
Deputi Badan Pelaksana
8.000.000
c. UU No. 32 tahun 2002
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Ketua
14.375.000
PerPres No. 26 tahun 2005 Wakil Ketua
14.375.000
Anggota
12.500.000
d. UU No. 39 tahun 1999
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ketua
12.500.000
PerPres No. 42 tahun 2003 Wakil Ketua
12.000.000
Anggota
12.000.000
e. Keppres No. 44 tahun 2000
Komisi Ombudsman Nasional
Ketua, Wkl.Ketua, Anggota
5.000.000
Keppres No. 66 tahun 2002 Tenaga Tim Assistensi
2.500.000
Staf. Adm. Kesekretariatan
1.500.000
f. UU No. 5 tahun 1999
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Ketua dan Wakil Ketua
14.375.000
Keppres No. 75 tahun 1999
Keppres No. 6 tahun 2002 Anggota
12.500.000
g. UU No. 28 tahun 1999
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKN)
Ketua
14.375.000
Keppres No. 65 tahun 2002 Wakil Ketua
14.375.000
Anggota
12.500.000
h. UU No. 23 tahun 2002
Komisi Perlindungan Anak (KPAI)
Ketua
14.375.000
PerPres No. 80 tahun 2006 Wakil Ketua
14.375.000
Sekretaris
13.250.000
Anggota
12.500.000
i. Perpres No. 107 tahun 2007
Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional
Anggota
5.500.000
Perpres No. 67 tahun 2006
j. Perpres No. 107 tahun 2007
Komisi Kepolisian Nasional
Ketua
14.375.000
Perpres No. 67 tahun 2006 Wakil Ketua
14.375.000
Sekretaris
12.000.000
Anggota
12.000.000
Uang Kehormatan
2 PerPres No. 80 tahun 2006
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Hakim Pengadilan Tk. I
10.000.000
Hakim Pngadilan Tk.Banding
12.000.000
Hakim Pngadilan Tk.Kasasi
14.000.000
Tunjangan Kerja
3 a. Dalam Pembahasan
Lembaga Sensor Film (LSF)
Ketua
7.500.000
Wakil Ketua
6.500.000
Sekretaris
6.000.000
Anggota
5.000.000

 

Kamis, 26 April 2012

Formasi PNS

Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah penentuan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.

Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.

Analisis Kebutuhan Pegawai
Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna, berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan:
  1. Jenis pekerjaan,
  2. Sifat pekerjaan,
  3. Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu,
  4. Prinsip pelaksanaan pekerjaan, dan
  5. Peralatan yang tersedia.

Jenis pekerjaan
Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.

Sifat pekerjaan
Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Ada pekerjaan-pekerjaan yang cukup dilaksanakan selama jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan selama 24 jam penuh, misalnya pemadam kebakaran, tenaga medis dan para medis di rumah-rumah sakit pemerintah.

Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu
Analisis beban kerja dalam jangka waktu tertentu, adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu.

Perkiraan kapasitas pegawai dalam jangka waktu tertentu, adalah kemampuan seorang pegawai untuk menyelesaikan jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas pegawai dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau pengalaman.

Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi pegawai. Misalnya, apabila pekerjaan membersihkan ruangan atau merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk pekerjaan-pekerjaan itu, akan tetapi kalau pekerjaan membersihkan ruangan dan merawat pekarangan diborongkan kepada pihak ketiga, maka tidak perlu mengangkat pegawai untuk pekerjaan itu.

Peralatan yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau yang diperkirakan akan tersedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas pokok akan mempengaruhi jumlah dan rnutu pegawai yang diperlukan. Pada umumnya semakin tinggi mutu peralatan kerja yang ada dan tersedia dalam jumlah yang memadai akan mengurangi jumlah pegawai yang diperlukan.

Penetapan Formasi
Formasi Pegawai Negeri Sipil secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
  1. Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat
  2. Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.

Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 

Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Jumlah Pegawai Negeri Sipil (bezetting) yang ada,
  2. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat,
  3. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, atau meninggal dunia, dan
  4. Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut jabatan dan pendidikan/jurusannya.

Analisis Jabatan
Analisis kebutuhan pegawai dapat diperoleh melalui analisis jabatan. Analisis jabatan adalah suatu kegiatan mengumpulkan, menilai, dan mengorganisasikan informasi tentang jabatan. Analisis jabatan meliputi:
  1. Uraian jabatan atau uraian pekerjaan, yaitu informasi yang lengkap tentang tugas dan berbagai aspek lain dari suatu jabatan atau pekerjaan,
  2. Kualifikasi atau syarat-syarat jabatan, yaitu keterangan mengenai syarat-syarat yang diperlukan oleh seorang pegawai untuk dapat melakukan tugas tertentu misalnya pendidikan tertentu,
  3. Peta jabatan, yaitu susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi dan jenis jabatan fungsional serta jumlah yang diperlukan

Kemampuan Keuangan Negara
Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Walaupun penyusunan formasi telah sejauh mungkin ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan pegawai seperti diuraikan terdahulu, akan tetapi apabila kemampuan keuangan negara masih terbatas, maka penyusunan formasi tetap harus didasarkan kemampuan keuangan negara yang tersedia.

Formasi Pegawai Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dipekerjakan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (home staff) dan tenaga kerja warga negara setempat (local staff). Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri bagi instansi yang memiliki perwakilan di luar negeri harus memperhatikan pula pertimbangan dari Menteri Luar Negeri.

Sumber : BKN

Rabu, 25 April 2012

Pemberhentian PNS

Pemberhentian terdiri atas :
  1. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
  2. Pemberhentian dari jabatan negeri.
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil terdiri atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain pensiun.
Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :
  1. Meninggal Dunia
  2. Atas Permintaan sendiri.
    Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan berhenti, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau masih ada sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan.
  3. Mencapai Batas Usia Pensiun
    Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yaitu 56 (lima puluh enam) tahun. Dan PP Nomor 32 Tahun 1979 ini telah dua kali mengalami perubahan yaitu dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun 2008. Perpanjangan usia pensiunan sendiri terbagi menjadi tiga bagian yakni:

    1. Perpanjangan batas usia pensiun sampai 65 tahun untuk PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama dengan tugasnya secara penuh di bidang penelitian atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Kemudian perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang memangku jahatan struktural Eselon I tertentu pada saat sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun, memperhatikan dengan tegas persyaratan sebagai berikut :
      • Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
      • Memiliki kinerja yang baik;
      • Memiliki moral dan integritas yang baik dan;
      • Sehat jasmanl dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
      • Ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Struktural Eselon 1.
    2. Usia pensiun sampai 60 tahun untuk PNS yang memangku golongan struktural eselon I dan II serta jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri dan jabatan pengawas sekolah menengah atas atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
    3. Usia pensiun 58 tahun untuk PNS yang menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan Presiden.

    Sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 1979, BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu yang diduduki PNS yang dapat diperpanjang BUP-nya ada yang diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 dan ada diatur dalam Keputusan Presiden / Peraturan Presiden.

    Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979, antara lain:
    1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Ahli Peneliti dan Peneliti;
    2. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku jabatan : Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pejabat Struktural Eselon I, Pejabat Struktural Eselon II, Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran Negeri sesuai profesinya.

    Perpanjangan BUP bagi PNS yang telah diatur dalam Keputusan Presiden/Peraturan Presiden, antara lain:
    1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional Pustakawan Utama; Widyaiswara Utama; Pranata Nuklir Utama; Pengawas Radiasi Utama;
    2. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (jenjang tertentu); Penilai Pajak Bumi dan Bangunan (jenjang tertentu);Penyuluh Pertanian (jenjang tertentu); Sandiman (jenjang tertentu); Penyelidik Bumi Utama dan Madya.

    Selain diatur dalam PP dan Keputusan Presiden / Peraturan Presiden, juga terdapat pengaturan BUP PNS yang diatur dalam Undang-Undang, antara lain :
    1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
      • Dosen, sedangkan bagi Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun (UU Nomor 14 Tahun 2005);
      • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3 Tahun 2006).
    2. 62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan :
      • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum,PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3Tahun2006);
      • Jaksa(UU Nomor 16 Tahun 2004).
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang menduduki jabatan Guru (UU Nomor 14 Tahun 2005)

    Dengan PP Nomor 65 Tahun 2008, maka bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I tertentu, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun. Adapun perpanjangan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan persyaratan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas. Dan Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.
    Perpanjangan BUP sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun dilakukan secara selektif bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I yang sangat strategis. Dengan demikian, tidak semua PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dapat diperpanjang BUP-nya sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
  4. Adanya Penyederhanaan Organisasi
    Perubahan satuan organisasi negara adakalanya mengakibatkan kelebihan pegawai. Apabila terjadi hal yang sedemikian maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan pada satuan organisasi negara lainnya. Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Dan Rohani Berdasarkan peraturan undang-undangan yang berlakuyang dinyatakan dengan surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
    1. Tidak dapat berkerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya.
    2. Menderita penyakit atau kelainan yan berbahaya bagi diri sendiri atau lingkungan kerjanya.
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Atau Tidak Hormat karena :
  1. Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji Jabatan Selain Pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah; atau
  2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Tidak Dengan Hormat karena :
  1. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih; atau
  2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
Pegawai Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :
  1. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
  2. Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
  3. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara tidak sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Untuk kelengkapan tata usaha kepegawaian maka pimpinan instansi yang bersangkutan serendah-rendahnya Kepala Sub Bagian atau pejabat lain yang setingkat dengan itu membuat surat keterangan meninggal dunia. Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang. Berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang. Surat pernyataan hilang dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak yang bersangkutan hilang. Pejabat yang membuat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang, yang sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali dan masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali, tetapi cacat diperlakukan sebagai berikut:
  1. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun, tetapi apabila ia belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
  2. Apabila hilangnya dan cacatnya itu disebabkan dalam dan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun tanpa memandang masa kerja.
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang diketemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan diperlakukan sebagai berikut:
  1. Apabila ia masih sehat, dipekerjakan kembali;
  2. Apabila tidak dapat bekerja lagi, dalam semua jabatan Negeri berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturaan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: Hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia.

Pemberhentian Karena Sebab-Sebab Lain:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya 6 bulan setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara diperlakukan sebagai berikut:
    1. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali apabila alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang dan ada lowongan dan setelah ada persetujuan Kepala BKN.
    2. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan tetapi alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
    3. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian Karena Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada:
  1. Atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat struktural eselon IV;
  2. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi yang bersangkutan;
  3. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentiannya terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri yang ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pemberhentian Sementara
Untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara. Seorang Pegawai Negeri yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai itu.
Tujuan pemberhentian sementara terutama untuk mengamankan kepentingan peradilan dan juga untuk kepentingan jawatan (instansi).
Selama pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan penghasilan sebagai berikut:
  1. Jika ada petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya, mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir;
  2. Jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 % dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.
Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib pemberhentian sementara ternyata tidak bersalah maka pegawai itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula, dalam hal yang demikian selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gaji penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan t unjangan istri dan jabatannya. Jika sesudah pemeriksaan pegawai yang nrdifipdih bersangkutan ternyata bersalah maka:
  1. Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut harus diambil tindakan pemberhentian sedangkan bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali.
  2. Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut jika perlu diambil tindakan harus diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan Hakim .
Jika berdasarkan keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus direhabilitasikan terhitung mulai saat diberhentikan sementara dan gaji dibayarkan penuh. Jika ternyata yang bersangkutan dinyatakan bersalah, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak hormat. Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara:
  1. Pada saat ia mencapai batas usia pensiun diberhentikan pembayaran bagian gajinya;
  2. Apabila kemudian ia tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
  3. Jika ternyata tindak pidana yang dilakukan tersebut diancam hukuman penjara kurang dari 4 tahun dan ada hal-hal yang meringankan maka yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 Sumber: BKN