Jumat, 14 Desember 2012

DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (7)



Proyek 8 Paket DAK 2011 Dibatalkan

Setelah peme­nang tender proyek DAK 2011 Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota  diumumkan dan kemudian mendapatkan banyak sanggahan dari rekanan/peserta tender, banjir penga­du­an, gugatan di PTUN, hingga pemeriksaan oleh polisi terha­dap panitia, akhirnya pada tanggal 31 Oktober 2011, tender digagalkan dengan alasan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun  2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

8 pekerjaan yang dinyatakan gagal, yaitu: (1) Pengadaan buku penga­yaan, referensi dan buku panduan pen­di­dikan SD untuk 38 sekolah, (2) Pengadaan sarana TIK dan Mul­ti­media SD pembelajaran inter­aktif un­tuk 28 sekolah, (3) Pengadaan alat peraga seni budaya dan kete­ram­pilan SD untuk 100 sekolah, (4) Pengadaan alat pera­ga pendidikan jasmani, olah­raga dan ke­sehatan SD untuk 100 sekolah, (5) Pengadaan alat peraga pembe­la­jaran bahasa SD untuk 100 sekolah, (6) Pengadaan alat peraga pemb­e­lajaran IPA SD untuk 100 sekolah, (7) Pengadaan alat peraga pembelajaran IPS SD untuk 100 sekolah dan (8) Pengadaaan alat peraga pembelajaran Matematika SD untuk 100 SD.

Pembatalan tender ini diumum­kan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota Bapak Desri melalui LPSE (Lelang Pengadaan Sacara Elektronik) Propinsi Sumatera Barat. Dalam pengumuman dengan Nomor: 050/5944/DP-LK/X-2012, perihal pelela­ngan gagal, alasan yang dikemukakan oleh PA adalah proses lelang tidak sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan PPK mengajukan ke­bera­tan kepada PA un­tuk me­nan­da­ta­nga­ni SPPBJ (Surat Pe­nunjukan Penyedia Barang dan Jasa), karena berdasarkan penilaian PPK dan PA, panitia telah me­­­lakukan ke­sa­la­han prosedur seba­gai­mana diatur da­lam Peraturan Pre­siden Nomor 54 Tahun 2010.

Sesuai dengan pasal 83 angka (3) "PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila huruf (a): PA/KPA sependapat dengan PPK yang tidak bersedia menandatangani SPPBJ karena proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar