Jumat, 16 November 2012

DAK Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota (4)



Pengadaan alat peraga pembelajaran IPA SD untuk 100 sekolah

Tender Pengadaan alat peraga pembelajaran IPA SD untuk 100 sekolah de­ngan kode lelang 4598016 dan nilai HPS paket sebesar Rp. 830 juta. Peserta yang memasukkan dokumen penawaran sebanyak 10 peserta, dan panitia menetapkan PT. Guru Agung Man­diri sebagai pemenang urutan I. Perusahaan ini mengajukan penawaran sebesar Rp. 783.244.000.

Penetapan PT Guru Agung Mandiri sebagai pemenang menuai sanggahan dari CV Gayitha Rantama, badan usa­ha lain yang mengikuti tender serupa. Dalam surat sang­ga­han Nomor 121/GTR-SS/DAK-L­PSE/X-2012 tertanggal 17 Oktober 2012. Poin sanggahan antara lain: 

(1) adanya dugaan penyim­pa­ngan dan rekayasa dalam pro­ses penjelasan pekerjaan, saat pen­je­lasan pekerjaan dilakukan, sudah dapat dilihat terjadinya se­jum­lah kejanggalan. Mis­al­nya saat penjelasan pekerjaan, panitia tidak satupun men­jawab pertanyaan peserta, terkait persyaratan yang di­buat di dalam dokumen, se­hing­ga penjelasan pekerjaan lebih tepat disebut temu ra­mah antara sesama peserta. 

(2) Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang diamanatkan dalam Lam­­piran II Perpres 54/2010 diduga tidak dibuat panitia dan pe­ngunduran jadwal pe­ma­su­kan  penawaran diduga dilak­sa­nakan panitia tanpa aden­dum dokumen pengadaan, karena 1 (satu) hari kalender sebelum batas akhir pemasukan penawaran, panitia mengundurkan batas akhir pemasukan dokumen penawaran,  tanpa didahului dengan keluarnya adendum dokumen pen­ga­da­an. Sesuai de­ngan Lampiran II Perpres 54/2010 angka 15 yang me­nye­but­kan “tidak diperkenankan me­ngubah tempat dan waktu ba­tas akhir pemasukan pe­na­wa­raan kecuali keadaan kahar...”. Selain itu, dalam berita acara tersebut, CV Gayitha Rantama di­nya­takan gugur dalam evaluasi kualifikasi karena rencana Pra K-3 yang disampaikan kosong, tidak ada identifikasi bahaya, resiko dan penyelesaiannya. Sedangkan dalam Pera­tu­ran Menteri PU Nomor 09/PER/M/2008 tentang Pedo­man Sistem Manajemen Ke­se­la­matan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi bidang Peker­ja­an Umum, disebutkan, bah­wa “Rencana K3 Kontrak ada­lah dokumen penyelenggaran K3 konstruksi  bidang peker­jaan umum yang dibuat oleh penyedia jasa dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sa­rana interaksi antara pe­nye­dia ja­sa dengan pengguna jasa, da­lam penyelenggaran K3 kon­s­truksi bidang pekerjaan umum 

(3) dugaan penyim­pa­ngan dan rekayasa dalam do­ku­men pengadaan pada dokumen pengadaan, banyak terhadap persyaratan dokumen teknis yang aneh dan terkesan dipak­sa­kan dibuat, untuk mem­per­sulit penyedia barang yang bu­kan diunggulkan panitia. Se­perti, rencana pra- K3 kontrak, ke­harusan mengirimkan 1 set sampel barang sampai batas waktu akhir pemasukan doku­men penawaran, dan hasil pe­mi­n­dahan dukungan eks­pe­disi. Persyaratan tambahan tersebut di atas memang se­ca­ra syah dan meyakinkan dibuat untuk menjegal peserta pe­nga­daan yang tidak diinginkan, baik oleh panitia pengadaan maupun pihak-pihak yang ber­kepentingan. Sehingga mak­sud dan tujuan diciptakannya sistem pengadaan secara elek­tronik yaitu untuk mencip­ta­kan suasana pengadaan yang efektif dan efisien dengan biaya rendah, menjadi tidak tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar