Senin, 05 Maret 2012

Pemberhentian dari Jabatan Struktural



Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena:

  1. Mengundurkan diri dari jabatannya. 
  2. Mencapai batas usia pensiun. 
  3. Diberhentikan sebagai PNS. 
  4. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional. 
  5. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan. 
  6. Tugas belajar lebih dari enam bulan. 
  7. Adanya perampingan organisasi pemerintah. 
  8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. 
  9. Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku

Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pe-jabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.

PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar