Rabu, 18 April 2012

Mutasi Hak Bupati

Bupati berhak melakukan mutasi pegawai di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya, karena ia merupakan penanggung jawab kesuksesan roda pemerintahan.

Mutasi merupakan salah satu alternatif bagi penyehatan PNS pada sebuah lembaga. Tujuan dari mutasi jabatan adalah baik, Tapi karena yang didudukkan dan dimutasi itu tak sesuai dengan basic pendidikan dan pengalaman kerjanya, akhirnya mutasi itu tak lagi baik tujuannya melainkan merusak sistem yang ada. Mutasi itu seharusnya bermuara pada kinerja yang efektif dan efisien. Tujuannya antara lain adalah perbaikan kinerja atau output yang lebih baik.

Ini berdampak turunnya kinerja kabinet pemerintahan ke depannya karena posisi jabatan sekarang yang dijabat oleh mereka yang baru dimutasi itu tak sesuai dengan skill dan pengalamanny.

Mutasi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu mengabaikan UU No 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang telah diubah menjadi UU No 43/1999. 

Pasal 17 “Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan tertentu. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan, berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetisi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formal”

Mutasi dinilai tidak berdasarkan pertimbangan proporsional dan profesional, sehingga memicu keresahan di kalangan PNS. Apalagi, disinyalir ada indikasi praktik jual beli jabatan.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2(dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar